KPK Geledah dan Sita Aset Senilai Rp27,4 Miliar dari Korupsi DJKA

Juga dilakukan pemasangan plang di tiga wilayah

Intinya Sih...

  • KPK melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan tanda penyitaan terkait dugaan korupsi DJKA Kemenhub
  • Penyitaan aset mencapai Rp27,4 miliar termasuk rumah, tanah, deposito, obligasi, dan uang tunai
  • Pemasangan plang dilakukan di tiga wilayah yakni Jakarta, Semarang, dan Purwokerto setelah OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub

Jakarta, IDN Times - KPK melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan tanda penyitaan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan aset dengan nilai mencapai Rp27,4 miliar.

"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/8/2024).

1. Daftar aset yang disita

KPK Geledah dan Sita Aset Senilai Rp27,4 Miliar dari Korupsi DJKADirektorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memperpanjang pemberlakuan tarif promo LRT Jabodebek hingga 31 Maret 2024. (Dok. DJKA)

KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara dugaan kasus korupsi DJKA. Termasuk sembilan unit rumah dan tanah, deposito, hingga uang tunai.

"Penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp.8.685.000.000. Penyitaan terhadap enam deposito yang berada pada 2 perbankan dengan nilai total Rp 10.268.065.497," ujar Tessa.

Selain itu, KPK juga menyita empat obilgasi yang berada pada dua perbankang dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta.

"Serta Rp2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp300 juta. Penyitaan uang tunai sebesar Rp1.380.000.000," ujar Tessa.

Baca Juga: Hasto PDIP Minta Maaf Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus DJKA

2. Pemasangan plang di tiga wilayah

KPK Geledah dan Sita Aset Senilai Rp27,4 Miliar dari Korupsi DJKAIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK disebut melakukan penggeledahan dan penyitaan sejak 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. Selain itu, pemasangan tanda penyitaan juga dilakukan di tiga wilayah.

"Pemasangan plang (tanda penyitaan) di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang dan Purwokerto," ujar Tessa.

Baca Juga: Eks Kepala Rutan KPK Bantah Lakukan Pungli, Minta Dibebaskan

3. Sekilas soal kasus DJKA

KPK Geledah dan Sita Aset Senilai Rp27,4 Miliar dari Korupsi DJKAilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, kasus ini terungkap usai KPK melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya