Demonstrasi RUU Pilkada: Banjir Laporan Kekerasan ke YLBHI
Intinya Sih...
- YLBHI menerima laporan kekerasan polisi terhadap massa aksi penolakan RUU Pilkada di beberapa kota.
- Polisi menggunakan gas air mata, pemukulan, dan motor taktis dalam membubarkan massa demo.
- Ada 180 orang ditangkap, jurnalis mengalami intimidasi, namun Polda Metro Jaya membantah menangkap demonstran.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta. IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menerima sejumlah laporan tentang adanya tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi dalam demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) pada Kamis (22/8/2024).
Dalam demonstrasi yang digelar di beberapa kota, menurut YLBHI, polisi telah bertindak represif dan terlalu keras, tidak menggunakan pendekatan persuasif seperti janji sebelumnya. Itu terjadi dalam demonstrasi yang digelar di Palembang, Padang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, Bandung, dan lainnya
1. Gas air mata hingga diburu pakai motor
Sorotan YLBHI tertuju pada aksi aparat yang hendak membubarkan massa demo di Semarang dengan menembakkan gas air mata. Mereka juga menerima laporan dari kejadian di tempat yang sama, ketika polisi berusaha membubarkan massa lewat pemukulan.
Tak cuma itu, ketika menembakkan gas air mata, YLBHI mendapat laporan polisi menggunakan motor taktis demi melancarkan aksinya. Dengan cara itu, setidaknya ada 18 orang yang harus dilarikan ke rumah sakit.
Sementara, dari Makassar, polisi harus membubarkan aksi massa karena iring-iringan ibu negara, Iriana Jokowi. Geser ke Bandung, tercatat ada 31 orang massa aksi mendapatkan kekerasan oleh polisi. Bahkan, dua diantaranya mengalami dampak kepala bocor dan dua orang masih belum diketahui keberadaanya hingga YLBHI menuliskan keterangan pers pada Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: YLBHI Desak Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
2. Bagaimana dengan Jakarta?
Editor’s picks
Massa aksi di Jakarta pun mengalami tindak kekerasan serupa. Beberapa di antaranya masuk dalam laporan YLBHI.
"Pengaduan yang masuk di TAUD hingga pukul 21.30 WIB ada 26 laporan dengan tindakan yang didapatkan berupa kekerasan, doxing dan penangkapan," tulis YLBHI dalam keterangan tertulisnya.
YLBHI juga mendapatkan informasi adanya sekitar 180 orang massa aksi yang ditangkap saat sedang menuju lokasi aksi.
Selain itu, ada juga insiden ketika jurnalis mendapatkan intimidasi. Jurnalis IDN Times dan Narasi TV, sempat mendapatkan intimidasi dari oknum polisi ketika sedang bertugas dalam peliputan demonstrasi.
3. Polda Metro membantah
Sementara, Polda Metro Jaya menyebut tidak ada pengunjuk rasa penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap pada Kamis (22/8/2024).
"Tidak ada yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Komplek DPR, Kamis malam.
Kemudian, menanggapi pernyataan Adian Napitupulu terkait adanya 26 demonstran yang diamankan polisi, Ade Ary menyebut informasi tersebut akan dipastikan terlebih dahulu.
"Kami pastikan lagi, belum dapat informasi tersebut. Sejauh ini situasi masih terkendali," kata Ade Ary.
Baca Juga: YLBHI Terima Laporan 206 Orang Ditangkap saat Demo di DPR