Pelaku KBGO Mengintai, Bareskrim Ingatkan Pengguna Medsos Waspada

FJPI gelar workshop urgensi pedoman pemberitaan KS

Jakarta, IDN Times – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) melakukan workshop tentang urgensi pedoman pemberitaan kekerasan seksual (KS) bagi jurnalis. Salah satu narasumber pada kegiatan itu adalah Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO). Ema mengatakan bahwa saat ini banyak modus yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual, salah satunya menyasar media sosial (medsos).

1. Pengguna medsos harus waspada

Pelaku KBGO Mengintai, Bareskrim Ingatkan Pengguna Medsos WaspadaWorkshop FJPI dilaksanakan di kantor IDN HQ pada Kamis (20/6/2024). (IDN Times/Sunariyah)

Dalam workshop yang diselenggarakan pada Kamis (20/6/2024) itu, AKBP Ema Rahmawati mengingatkan semua orang, khususnya perempuan untuk waspada saat menggunakan media sosial. Ia mengatakan bahwa beberapa kasus yang ditangani oleh polisi bermula dari penggunaan medsos.

“KBGO ini dilakukan dari media sosial. Modusnya itu ya pakai media sosial dan banyak sekali bentuknya. Jadi saya sering mengingatkan masyarakat bahwa harus hati-hati menggunakan media sosial,” ujarnya.

Baca Juga: Lomba Pacuan Kuda di Bima Belum Kantongi Izin Polda NTB

2. Modus pakai akun palsu

Pelaku KBGO Mengintai, Bareskrim Ingatkan Pengguna Medsos WaspadaWorkshop FJPI dilaksanakan di kantor IDN HQ pada Kamis (20/6/2024). (IDN Times/Sunariyah)

Pengguna media sosial juga diingatkan untuk berhati-hati berkenalan melalui media sosial. Modus yang dilakukan oleh pelaku itu biasanya menggunakan akun palsu atau fake account.

“Misalnya dia mengaku sebagai polisi, mengaku sebagai orang ini dan itu, tapi itu palsu. Nah di sini masyarakat harus pintar agar terhindar dari kekerasan berbasis gender online ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pengguna medsos tidak menceritakan masalahnya di akun medsosnya. Sebab, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi pelaku KBGO.

“Misalnya ada yang posting galau-galau, nah si pelaku ini melihat ‘ah dia sedang galau, godain’. Jadi itu yang harus diantisipasi. Karena si predator ini mengintai dari situ,” ujarnya.

3. Cegah KBGO melibatkan semua pihak

Pelaku KBGO Mengintai, Bareskrim Ingatkan Pengguna Medsos WaspadaWorkshop tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh FJPI di Jakarta, Kamis (20/6/2024). (IDN Times/Linggauni)

Ema mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak dapat bekerja sendirian. Semua pihak harus turut terlibat dalam melakukan pencegahan KBGO atau kekerasan seksual secara umum.

“Kita bekerja komprehensif, tidak bisa bekerja sendiri. Karena kalau polisi itu, selain menangani kasusnya, ada hak-hak korban yang harus dilindungi,” ujarnya.

Dalam workshop bersama FJPI itu, Ema juga mengingatkan agar Jurnalis dalam melakukan pemberitaan tentang kekerasan seksual untuk tetap merahasiakan identitas korban. Apalagi jika korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

“Kalau identitas korban tidak dilindungi, itu ada ancaman hukuman pidananya, yaitu penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” ujarnya.

Workshop tentang kekerasan seksual ini diikuti oleh perwakilan FJPI dari 16 cabang atau provinsi di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Turut hadir secara daring Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, Ketua Umum FJPI Uni Lubis dan Cousellor-Public Affairs Australian Embassy Jakarta, Chloe Ashbolt.

Baca Juga: NTB Tak Ingin Ormas Keagamaan Gandeng Pihak Ketiga Kelola Tambang

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya