YLBHI Soroti Pembubaran Diskusi Kemang: Karena Suarakan Rezim Jokowi

Polisi wajib jaga orang yang berkumpul

Intinya Sih...

  • YLBHI menyoroti pembubaran ruang demokrasi yang terjadi baru-baru ini, termasuk diskusi Forum Tanah Air dan aksi Global Climate Strike.
  • Aparat kepolisian disebut aktif membubarkan ruang demokrasi tanpa mengambil tindakan saat preman merampas properti aksi damai.
  • Ketua Umum YLBHI menekankan bahwa polisi memiliki kewajiban untuk menjaga orang yang berkumpul agar terhindar dari eskalasi, namun hal ini tidak dilakukan dalam beberapa kasus pembubaran tersebut.

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti sejumlah pembungkaman dan pembubaran ruang demokrasi yang belakangan terjadi. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti pembubaran ruang demokrasi ini. Pada Sabtu, 28 September 2024 dua agenda yang memanfaatkan ruang demokrasi dibubarkan salah satunya adalah, adalah diskusi Forum Tanah Air di Hotel Kemang yang dihadiri oleh sejumlah tokoh.

“YLBHI menduga kuat bahwa pembiaran dan pembubaran aksi di dua hari ke belakang secara berturut-turut ini dikarenakan masyarakat sipil yang masing-masing terlibat di dalam 3 agenda tersebut menyuarakan kritik terhadap rezim Jokowi,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (30/9/2024).

1. Dugaan pembubaran ruang demokrasi yang dicatat YLBHI

YLBHI Soroti Pembubaran Diskusi Kemang: Karena Suarakan Rezim Jokowi17 tahun aksi Kamisan, peserta konsisten membela korban kejahatan HAM dan membentangkan poster-poster di tengah Kota (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Selama dua hari terakhir, aparat kepolisian disebut YLBHI terlihat aktif membubarkan ruang demokrasi. Pada Jumat, 27 September 2024, aksi damai Global Climate Strike di Taman Menteng, Jakarta, dihentikan oleh sekelompok preman yang merampas properti aksi, sementara polisi hanya mengamati tanpa beraksi. Aksi ini mengangkat tujuh isu terkait kebijakan rezim Mulyono. 

Hari berikutnya, Sabtu, 28 September 2024, diskusi Forum Tanah Air di Hotel Kemang juga dibubarkan oleh preman saat tokoh masyarakat hendak berbicara. Selain itu, aksi September Hitam di Skate Park Dukuh Atas dibubarkan oleh aparat kepolisian, yang memfokuskan perhatian pada pelanggaran HAM dan kebijakan Presiden Jokowi. Pembubaran serupa juga terjadi di Pati dan Sulawesi Selatan, di mana petani dan warga menghadapi intimidasi dan represi dari perusahaan dan polisi. Kejadian ini mencerminkan pengabaian terhadap kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Kronologi Pembubaran Diskusi di Kemang Versi Wakapolda Metro Jaya

2. Polisi wajib jaga orang yang berkumpul

YLBHI Soroti Pembubaran Diskusi Kemang: Karena Suarakan Rezim JokowiPembubaran acara Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. (Dokumentasi Istimewa)

Isnur menjelaskan, dalam Standar Norma dan Peraturan Nomor 3 tentang Hak Atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi Komnas HAM ketika terdapat unjuk rasa balasan (counter assembly) terhadap demonstrasi damai, kepolisian berkewajiban untuk “menjaga pihak-pihak berkumpul agar terhindar dari eskalasi dan berupaya menghindari pergesekan fisik dan non-fisik antara mereka, tanpa perlu membubarkan kegiatan” (Standar Nomor 69 huruf b).   

Sedangkan dalam menghadapi unjuk rasa mendadak (spontaneous assembly) atau aksi tanpa pemberitahuan, polisi berkewajiban untuk tetap memfasilitasi dan menjaga kegiatan tersebut tanpa tindakan diskriminatif (pembubaran) (Standar Nomor 68 huruf a).

Baca Juga: Benny Susetyo Kecam Tindak Kekerasan di Acara Diskusi Forum Tanah Air

3. Jokowi harus bertanggung jawab

YLBHI Soroti Pembubaran Diskusi Kemang: Karena Suarakan Rezim JokowiWakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

YLBHI menjelaskan, ada banyak tindakan serupa di masa pemerintahan Jokowi, mulai dari pendiaman penyerangan preman di acara The People’s Water Forum Mei 2024. Pembubaran paksa dan gathering LBH-YLBHI tahun lalu yang dilakukan oleh para pecalang di Bali.

“Memperkuat indikasi kita selama ini bahwa Polri telah menjadi kepanjangan tangan rezim Jokowi dalam mempertahankan kekuasaan. Bukan bekerja atas amanat Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Maka, presiden Jokowi, kata dia harus bertanggung jawab atas pembatasan penyampaian pendapat di muka umum ini.

“Kami mendesak Polri untuk segera melakukan penyidikan dan meminta Jaksa untuk segera menuntut di muka pengadilan para pelaku pembubaran!” kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya