YLBHI: Proyek Strategis Nasional Era Jokowi Tidak Adil dan Menindas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam momen peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2023.
YLBHI melihat, PSN dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) era Presiden Joko “Jokowi” Widodo banyak dibumbui dengan kerusakan alam dan konflik yang membara. Proyek-proyek tersebut juga kerap menimbulkan ketidakadilan dan penindasan.
“YLBHI menemukan bahwa PSN dan pengelolaan SDA menghasilkan efek berlipat berupa ketidakadilan dan penindasan terhadap rakyat,” tulis YLBHI dalam keterangan resminya, dilansir Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Fakta-Fakta Rempang Eco-City, PSN Jokowi yang Picu Konflik
1. Tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebih
YLBHI menilai, dalam memenuhi ambisi proyek-proyek ini, negara melakukan serangkaian tindakan represif dan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) kepada warga yang mempertahankan tanah, air, dan ruang hidupnya. Tindakan itu dilakuka melalui aparat negara, TNI dan Polri.
Korbannya adalah petani, masyarakat adat, pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup. Mereka, kata dia, mengalami kekerasan fisik dan nonfisik serta kriminalisasi.
“Pembangunan yang menghamba pada investor dan dilegitimasi oleh UU Cipta Kerja serta turunannya, UU Minerba yang dibuat secara sewenang-wenang dan melanggar konstitusi,” kata YLBHI.
Baca Juga: Soal Konflik Rempang, YLBHI Ingatkan Jokowi Penuhi Janji Nawacita
2. Pembangunan sarat akan konflik kepentingan bisnis dan politik
YLBHI juga menilai pembangunan dalam PSN ini sarat akan konflik kepentingan bisnis dan politik serta penyelesaian konflik dengan pendekatan keamanan dan kekerasan.
Editor’s picks
Di sisi lain, kebijakan reforma agraria era Jokowi juga disimplikasi dengan bagi-bagi tanah dan bukan pada substansi perombakan struktur timpang penguasaan lahan.
"Ada berbagai pelanggaran hak sipil dan konflik yang dilihat oleh YLBHI, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR dan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICESCR," ujar YLBHI.
Baca Juga: YLBHI Minta Negara Penuhi Keadilan Bagi Korban Penghilangan Paksa
3. Ada 106 konflik agraria dan PSN ditangani YLBHI dan LBH
YLBHI mendata tentang kekerasan pada petani dari penanganan kasus yang dilakukan 18 kantor LBH tahun 2017-2023 atau dalam waktu tujuh tahun sejak dimulainya PSN pada 2016.
Paparan data kriminalisasi ini mencakup wilayah konflik SDA, khususnya di wilayah PSN. Data ini terbagi dalam beberapa variabel, yaitu, jumlah konflik, luas wilayah konflik dan jumlah korban, pelaku kekerasan dan kriminalisasi, pola kekerasan, undang-undang yang sering digunakan, penyebab, hingga dampak struktural konflik.
“Sebanyak 106 konflik agraria dan PSN ditangani YLBHI-LBH kantor di seluruh Indonesia. Luas wilayah yang berkonflik adalah kurang lebih 800 ribu hektare dengan lebih dari satu juta rakyat menjadi korban,” kata YLBHI.
4. Minta pemerintah batalkan semua proyek PSN yang rugikan masyarakat
YLBHI pun meminta agar pemerintah membatalkan semua Proyek Strategis Nasional yang terbukti merugikan rakyat, memicu praktik kekerasan dan pelanggaran HAM.
Termasuk menghentikan perampasan tanah rakyat dan penggunaan pendekatan keamanan dan kekerasan dalam penyelesaian konflik SDA.
Baca Juga: PSN Jokowi Dianggap Brutal, Ahli Sentil Proyek 65 Bendungan