YLBHI: Kasus Afif Maulana Mirip Peristiwa Ferdy Sambo, Ada 9 Kesamaan

Karakter dan tipe kasus ini dinilai sama

Intinya Sih...

  • Kasus kematian Afif Maulana memiliki kesamaan dengan kasus Oki, Brigadir J, dan Sambo
  • Karakteristiknya sama, termasuk penyangkalan, kurangnya proses pengungkapan yang cepat, dan modus operandi yang mencurigakan
  • Ada indikasi upaya menutup permasalahan dengan memberikan uang santunan, serta tindakan tergesa-gesa dalam menutup perkara

Jakara, IDN  Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan kasus kematian Afif Maulana (13) yang tewas diduga disiksa Polisi di Padang, Sumatra Barat memiliki kesamaan dengan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo. Menurutnya, ada sembilan modus yang sama dalam kasus ini.

"Sebelumnya LBH Yogya menangani kasus Oki, di mana dia meninggal di tahanan. Ada banyak kasus lain, bahkan kita mengingat ada peristiwa Sambo yang membunuh Brigadir J. Dari peristiwa AM ini dan 17 anak lainnya setidaknya ada 9 kesamaan, 9 modus, 9 typical di mana itu sama karakternya," kata dia dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

1. Tidak ada upaya penanganan cepat dari kepolisian dan berakhir dengan sanksi etik

YLBHI: Kasus Afif Maulana Mirip Peristiwa Ferdy Sambo, Ada 9 KesamaanKronologi Afif Maulana tewas diduga disiksa polisi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Karakter di kasus AM yang sama dengan kasus Oki, brigadir J, Sambo dan lain-lainnya adalah adanya penyangkalan, di mana polisi dari awal mengatakan tak ada apa-apa, kemudian penerapan SOP-nya sudah benar dan tidak ada curiousity atau rasa penasaran.

"Tidak sesuai dengan SOP dimana polisi wajib menyelidiki itu jelas pelanggaran SOP polisi sejak awal. Tugasnya adalah membongkar ini dari awal sudah bilang tidak ada pelanggaran," kata dia.

Kemudian tidak ada upaya proses pengungkapan yang cepat. Setelah laporan LBH Padang dan keluarga korban diterima oleh Polresta Padang, pihak berwenang langsung bergerak ke TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Proses seperti ini sering kali hanya berakhir dengan penegakan kode etik, tanpa ada upaya konkret untuk mempidanakan pelaku. Meskipun kasus seperti pemukulan, penyundutan rokok, dan penyetruman adalah tindak pidana yang jelas, belum tentu seluruh aparat yang terlibat diproses secara pidana. Meskipun Kompolnas telah menyatakan 17 orang bersalah, masih belum jelas apakah sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. Koordinasi dengan Kejaksaan untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan berlangsung sangat penting.

Baca Juga: LPSK Terima 6 Laporan Korban dan Keluarga Afif Maulana

2. CCTV yang hilang, tak ada pendampingan anak, hingga penangkapan tak sesuai SOP

YLBHI: Kasus Afif Maulana Mirip Peristiwa Ferdy Sambo, Ada 9 KesamaanKonferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, modus operandi yang sering terjadi seperti CCTV yang tiba-tiba mati di Polsek Kuranji menimbulkan pertanyaan, khususnya dalam kasus seperti Sambo. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap rekayasa atau manipulasi untuk menghilangkan barang bukti. Masih belum jelas mengapa kejadian serupa terus terjadi dengan alasan CCTV yang mati.

Selain itu dalam kasus ini tak ada pendampingan pada para anak, di mana mereka seharunya didampingi satu orang tua, atau pendamping khusus sosial hingga pengacara saat ditangkap.

Jadi dari segi penangkapan saja sudah menyalahi prosedur, riset YLBHI menemukan semakin besar penangkapan tanpa pendampingan pengacara semakin besar penyiksaan terjadi, 80 persen kasus yang ada  ditangkap kepolisian terdapat penyiksaan saat pemeriksaan.

Baca Juga: Keyakinan Keluarga dan Kuasa Hukum: Afif Maulana Tewas Disiksa Polisi

3. Pemberian uang santunan, mengondisikan saksi hingga penanganan tergesa-gesa

YLBHI: Kasus Afif Maulana Mirip Peristiwa Ferdy Sambo, Ada 9 KesamaanKonferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kesamaan yang selanjutnya adalah yakni indikasi dalam kasus ini terjadi upaya menutup permasalahan dengan memberikan uang santunan. Tindakan memberikan uang santunan bisa diartikan sebagai pengakuan dan penyesalan dalam ranah perdata, yang mencoba mengganti keadilan dengan kompensasi finansial.

Selanjutnya, ada pertanyaan mengapa LBH Padang tidak dilibatkan dalam proses penangkapan, pengkondisian, dan pemeriksaan saksi.

Kemudian yang kesembilan, tindakan tergesa-gesa dalam menutup dan menyimpulkan perkara, seperti yang terjadi dalam kasus Sambo, menunjukkan pola yang mirip dengan kasus-kasus lain yang melibatkan korban penyiksaan.

"Ada sembilan pola yang sama yang kami lihat merupakan yang kesamaan modus typical ya kan potret dari kasus-kasus yang lain yang dialami oleh korban penyiksaan," kata Isnur.

4. Kasus penyiksaan harus dihukum maksimal

YLBHI: Kasus Afif Maulana Mirip Peristiwa Ferdy Sambo, Ada 9 KesamaanKonferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurutnya peristiwa yang terjadi pada AM dan 17 anak di Padang menjadi pola dan potret kejadian umum. Hal itu karena sejak 2022-2023, ada lebih dari 300 kasus penyiksaan. Dia mengatakan, Indonesia sendiri meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998.

"Setiap proses penyiksaan wajib di hukum maksimal apalagi pelakunya aparat," kata Isnur.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya