Yasonna Teken Traktat Internasional Hak Paten Pengetahuan Tradisional

Upaya tingkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas

Intinya Sih...

  • Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
  • Indonesia akan mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan di Indonesia melalui revisi undang-undang tentang paten
  • Penandatanganan traktat ini bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK). Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK menjadi langkah Indonesia melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

“Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional,” ucap Yasonna dalam keterangan resminya, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: DPR Terima 4 Surpres: RUU TNI-Polri, Imigrasi dan Kementerian Negara

1. Akan adopsi WIPO Treaty in GRTAK

Yasonna Teken Traktat Internasional Hak Paten Pengetahuan TradisionalMenteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK) di Jenewa, Swiss, Senin (8/7/2024). (dok. Kemenkumham)

Indonesia juga bakal mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan di Indonesia melalui revisi undang-undang tentang paten. Penandatanganan ini berlangsung di Jenewa, Swiss pada Senin (8/7/2024).

WIPO Treaty on GRATK, kata Yasonna, dapat menolong Indonesia dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik serta pengetahuan tradisional.

Baca Juga: Imigrasi Tertibkan 15 Pengungsi yang Dirikan Tenda di Depan UNHCR

2. Bisa cegah pemberian paten secara keliru

Yasonna Teken Traktat Internasional Hak Paten Pengetahuan TradisionalMenteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK) di Jenewa, Swiss, Senin (8/7/2024). (dok. Kemenkumham)

Traktat ini juga disebut mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria.

“WIPO Treaty on GRATK bertujuan mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan yang tidak baru terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” kata dia.

Yasonna yakin penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi Kementerian Hukum dan HAM serta masyarakat Indonesia secara luas.

Baca Juga: Megawati Ancam Menkumham Yasonna: Tak Bela Rakyat, Saya Copot!

3. Yasonna juga bahas soal kekayaan intelektual

Yasonna Teken Traktat Internasional Hak Paten Pengetahuan TradisionalMenteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK) di Jenewa, Swiss, Senin (8/7/2024). (dok. Kemenkumham)

Penandatanganan ini dilakukan oleh Yasonna dalam pertemuan bilateral bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang.

Selain penandatanganan traktat, pertemuan bilateral juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan kerja sama peningkatan kapasitas SDM di bidang Kekayaan Intelektual.

Daren mengatakan, WIPO juga akan mengirimkan staf untuk melakukan on the job training (OJT) di Indonesia.

Baca Juga: Segini Gaji Pegawai Kemenkumham beserta Tunjangannya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya