Waspada! Dua Aplikasi Jadi Media Eksploitasi Seksual Anak Perempuan

Aplikasi ilegal dengan akses berbayar

Intinya Sih...

  • Dua aplikasi ilegal menjadi media eksploitasi seksual perempuan dan anak perempuan, yaitu Lovely dan Onlyfans.
  • Sebanyak 19 aplikasi yang perlu diwaspadai karena sering digunakan untuk menawarkan jasa prostitusi anak dan perempuan.

Jakarta, IDN Times - Dua aplikasi ilegal menjadi media eksploitasi seksual perempuan dan anak perempuan.

Hal ini merupakan hasil pemantauan End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia pada 2022-2024 dari 74 responden, yaitu 43 responden perempuan dewasa dan 31 responden anak perempuan usia 15-17 tahun.

Dua aplikasi digital ilegal ini hanya bisa diakses melalui sistem membership dengan mengunduh melalui website ilegal.

"Dengan sifatnya yang ilegal, maka aplikasi tersebut juga tidak tersedia atau tidak ditemukan di Playstore. Kedua aplikasi itu adalah Lovely, Onlyfans, digunakan untuk menawarkan jasa prostitusi anak, live streaming untuk tujuan seksual (VCS) dan pornografi anak,” tulis ECPAT dalam laporan hasil pemantauan kasus eksploitasi seksual anak online, dikutip Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Kemen PPPA Dukung Penghargaan untuk Perempuan Berprestasi

1. Ada 19 aplikasi yang sering digunakan tawarkan jasa prostitusi

Waspada! Dua Aplikasi Jadi Media Eksploitasi Seksual Anak Perempuanlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Setidaknya, ada 19 aplikasi yang perlu diwaspadai karena sering digunakan untuk menawarkan jasa prostitusi anak dan perempuan.

Sebanyak 19 aplikasi itu adalah Michat, Facebook, WhatsApp, Instagram, dan Telegram. Kemudian Tantan, Beetalk, Lovely, Onlyfans, Tinder dan Bigo. Serta ada Ome TV, Line, Turkey Social, Privo, Toya dan Who (Live Video Chat). Ada juga Sugar Daddy serta Badoo Dating & Meet People.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Masifkan Patroli Hotel Usai Kasus Prostitusi Anak

2. Kata kunci open BO paling banyak ditemukan

Waspada! Dua Aplikasi Jadi Media Eksploitasi Seksual Anak PerempuanIlustrasi digitalisasi (freepik.com/freepik)

ECPAT juga menemukan, kata Open BO (booking online) jadi kata kunci penawaran pelacuran online yang mencapai 92,7 persen. Kemudian layanan video call sex (VCS) dengan persentase 3,6 persen dan layanan berupa video pribadi dan SPA dengan persentase 1,8 persen.

Alasan menggunakan aplikasi online untuk memudahkan mendapatkan konsumen yang akan diajak berkencan.

“Adapun cara mendapatkan konsumen dilakukan dengan memasang foto di aplikasi untuk dapat dipilih oleh konsumen, mencantumkan beberapa variasi tawaran harga jasa seks, melakukan transaksi atau nego harga, kemudian jika terjadi kesepakatan, selanjutnya menentukan (mengatur) jadwal waktu dan tempat berkencan secara offline,” tulis ECPAT.

Baca Juga: Kemen PPPA-Kemnaker Koordinasi Implementasi Regulasi Cuti Melahirkan

3. ECPAT lakukan pendekatan pada 74 profil yang tawarkan prostitusi

Waspada! Dua Aplikasi Jadi Media Eksploitasi Seksual Anak PerempuanPolisi razia sebuah warung diduga digunakan sebagai tempat prostitusi. IND Times/ Riyanto

Survei ini adalah hasil kerja sama ECPAT dan Yayasan Bandungwangi dari 74 profil perempuan dan anak perempuan di beberapa aplikasi media sosial yang melakukan penawaran aktivitas seksual. Mereka dilakukan pendekatan selama beberapa bulan hingga bersedia diwawancara. 

Adapun kota asal responden dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung. Sisanya hanya menyebut dari Jawa Barat.

Baca Juga: RUU KIA Sepakat Disahkan, Menteri PPPA: Rumusannya Teruji 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya