Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Potong Gaji 20 Persen

Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar etik dan dijatuhi sanksi.

Dalam sidang etik, Nurul Ghufron dinyatakan terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Sejumlah hal yang memberatkan hukumannya antaralain sikap Nurul Ghufron yang tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda sidang, serta dianggap tidak menjadi teladan dalam penegakan etik. Sanksi yang dijatuhkan meliputi teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen (dua puluh persen) selama enam bulan," kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).

Sementara, hal yang meringankan hukuman adalah Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Dalam kasus ini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK pada proses mutasi anak menantu saudaranya yakni Andi Dwi Mandasari. Andi adalah pegawai Inspektorat II di Kementerian Pertanian (Kementan) dan dimutasi ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur.

Baca Juga: Dewas KPK Vonis Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jumat Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya