Vonis Bebas Fatia, Komnas Singgung Perempuan Pembela HAM Rentan Pidana

Rentan kriminalisasi hingga kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, kritik terhadap eksekutif di semua jenjang pemerintahan merupakan wujud dari partisipasi publik berupa pengawasan atas jalannya kekuasaan. Kasus Fatia ini juga menunjukkan kondisi perempuan pembela HAM yang rentan pada pidana.

“Komnas Perempuan mencatat, pembela HAM termasuk perempuan (PPHAM) rentan dikriminalisasi karena pendapat atau kritiknya yang disampaikan di ruang publik atas tuduhan pencemaran nama baik. Perempuan pembela HAM yang bergiat di isu sumber daya alam termasuk pertambangan tercatat sebagai aktivis yang banyak mengalami kriminalisasi,” kata dia dalam keterangannya, dilansir Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Vonis Bebas Haris-Fatia, Aktivis HAM: Pejabat Jangan Fobia Kritik

1. Kerentanan yang dialami perempuan pembela HAM

Vonis Bebas Fatia, Komnas Singgung Perempuan Pembela HAM Rentan PidanaKetua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam agenda ALL ABOUT RESPECT diselenggarakan di IDN Media HQ, Jakarta, Senin (4/12/2023) (IDN Times/Fauzan)

Andy menyebutkan, Data Global Witness mencatat, pembunuhan terhadap pegiat sumber daya alam secara global sebanyak 1.733 aktivis pada rentang 2012-2021 umumnya terkait masalah pertambangan dan industri ekstraktif. 

“Dalam catatan Komnas Perempuan, perempuan pembela HAM juga memiliki kerentanan khusus karena gendernya, berupa kekerasan atau pelecehan seksual,” kata dia.

2. Harusnya tak ada lagi kriminalisasi perempuan pembela HAM

Vonis Bebas Fatia, Komnas Singgung Perempuan Pembela HAM Rentan PidanaKoordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti saat diwawancarai wartawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan lainnya Siti Aminah Tardi menyampaikan bahwa putusan hakim dalam perkara Fatia dan Haris memperkuat prinsip bahwa tidak ada seorang pun boleh dihukum karena berpendapat dan berekspresi, sesuai dengan pikiran dan hati nuraninya.  

“Putusan ini menjadi preseden baik dan dapat menjadi acuan agar tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap Perempuan Pembela HAM khususnya dengan menggunakan UU ITE. Mengingat Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE seperti yang didakwakan kepada Haris dan Fatia rentan digunakan kepada pembela HAM dan korban kekerasan lainnya,” katanya.

3. Perlu kebijakan perlindungan pembela HAM termasuk perempuan

Vonis Bebas Fatia, Komnas Singgung Perempuan Pembela HAM Rentan PidanaKoordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga: Minta Ganjar Bereskan Kasus HAM Berat, Pemuda Baca Puisi Wiji Thukul

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengingatkan komitmen pemerintah untuk mendukung kebebasan berpendapat dan berekspresi. Apalagi saat ini masih ada pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan dengan pasal karet. Kata dia, ini bisa mengancam pembela HAM atau perempuan korban.

“Mengingat kerentanan pembela HAM dan PPHAM terhadap kriminalisasi, kekerasan seksual, intimidasi, teror dan ancaman dalam menjalankan tugas-tugasnya, Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah agar mengeluarkan kebijakan perlindungan terhadap pembela HAM termasuk PPHAM,” kata Rainy.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya