Viral Wanita Diteror 10 Tahun, Ini Penjelasan soal Restraining Order
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korban kasus pelecehan seksual dan teror berinisial N selama 10 tahun, mengalami hal pelecehan sejak 2024. Pelaku berinisial AP kini sudah ditangkap kepolisian.
Kasus teror hingga stalking yang dialami N sebenarnya bisa ditangani dengan restraining order dalam kasus hukum, untuk melindungi korban penguntitan.
Dilansir dari California Courts the Judicial Branch of California, dijelaskan perintah penahanan atau restraining order juga disebut “perintah perlindungan” adalah perintah pengadilan yang dapat melindungi seseorang dari pelecehan, ancaman, penguntitan, atau pelecehan secara fisik atau seksual.
Berikut adalah pembahasan secara detil yang sudah dirangkum IDN Times.
Baca Juga: Merasa Diteror 10 Tahun, Pencuit Utas di X Ini Lapor Polisi
1. Siapa orang yang dilindungi dalam mekanisme ini
Dijelaskan bahwa orang yang mendapat perintah penahanan disebut “orang yang dilindungi”. Orang yang dilarang perintah penahanan adalah “orang yang ditahan.”
Kadang-kadang, perintah penahanan mencakup “orang-orang yang dilindungi” lainnya, seperti keluarga atau anggota rumah tangga dari orang yang dilindungi.
Editor’s picks
2. Perintah penahanan bisa mencakup beberapa hal
Secara umum, perintah penahanan bisa mencakup beberapa hal. Pertama personal conduct order, stay way order, dan residence exclusion seperti pengusiran hingga pindah.
Jika seseorang menerima restraining order ada beberapa konsekuensi serius yang bisa mereka terima, mulai dari tak bisa pergi ke tempat atau melakukan hal tertentu.
Bahkan, perlu pindah atau tak bisa bertemu dengan anak atau keluarga. Hingga tak bisa memiliki senjata, atau jika punya harus diserahkan. Dalam kondisi ini, seseorang juga terpengaruh status imigrasinya jika mencoba mendapat kartu hijau atau visa.
Baca Juga: Kontroversi Film Vina dan Kekhawatiran Eksploitasi Kekerasan Seksual
3. Aturannya di Indonesia
Di Indonesia sendiri, aturan soal restraining order belum ada, namun dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hanya memuat penetapan kondisi khusus yang termaktub dalam bagian penjelasan Pasal 31 Ayat 1.
Korban kekerasan berulang butuh perlindungan untuk dijauhkan dari pelaku dengan cara ini.