Terungkap! Pekerjaan BTS 4G PT IBS Diserahkan ke Subkontraktor Lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembangunan menara pemancar BTS 4G Kominfo di wilayah Papua ternyata turut dikerjakan oleh subkontraktor lokal. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ternyata menyerahkan proyek pekerjaan pembangunan tower pada sub koordinator, alasannya adalah karena pekerjaan di wilayah Papua rumit untuk dilakukan.
“Karena itu di Papua itu rumitnya luar biasa, untuk soal barangnya,” kata Direktur Utama PT IBS Makmur Jauhari, saat sidang, Selasa (5/9/2023).
1. Hakim pertanyakan tanggung jawab saat teken kontrak
Hakim Ketua Fahzal Hendri sebelumnya mempertanyakan apa pekerjaan utama PT IBS dalam proyek ini, dia menjelaskan bahwa mereka dikontrak untuk pembangunan tower.
Namun, saat ditanya lebih detail, ternyata pekerjaan tower malah dieksekusi oleh subkontraktor lokal. Fahzal bertanya ada berapa subkontraktor yang ikut dalam pekerjaan proyek BTS di Papua dan Makmur menjawab ada 40 yang turut melakukan pekerjaan fisik.
“Itu soal lain, makannya tadi di awal saya tanya saudara tanda tangan kontrak, berarti TTD juga dan bertanggung jawab juga risiko yang terjadi, termasuk di Indonesia bagian Timur. Saudara kan sudah memperkirakan, berani berbuat berani tanda tangan, berani bertanggung jawab,” kata Fahzal.
Baca Juga: Perusahaan Suami Puan Maharani Disebut Terima Rp7 M dari Proyek BTS
2. IBS klaim mereka bangun gudang untuk simpan barang
Editor’s picks
Mendapat cecaran pertanyaan, akhirnya Direktur Keuangan IBS Hani Yahya angkat bicara. Dia mengatakan pekerjaan yang IBS lakukan adalah perencanaan, contohnya pemilihan gudang yang strategis untuk penyimpanan pasokan barang ke lokasi proyek di Papua. Pihaknya juga lakukan pengawasan di lapangan.
“Pada awal kami selain melakukan planning, lalu kami desain, lalu kami melakukan pembelian material. Setelah melakukan pembelian material, kami juga mendesain gudang terbaik di Papua supaya pengiriman ke lokasi lancar, lalu kami mengirimkan ke papua, lalu kami kirim lagi ke kabupaten terdekat. Nah, dari sana baru kita kirim ke lokasi di ujung sana baru kita minta bantuan subkon pembangunan,” kata dia.
3. Pertanyakan kenapa pekerjaan ini menggunakan subkontraktor
Mendengar penjelasan itu, Fahzal mengonfirmasi lagi pada pihak IBS, apakah penggunaan subkontraktor menyalahi aturan atau tidak. Hani menjawab bahwa menurut mereka itu tidak salah.
Hani menjelaskan ada 40 sub kontraktor di 16 Kabupaten dan dia mengklaim memang harus ada kontraktor lokal yang digandeng.
Fahzal kemudian mengatakan, jika pekerjaan utama yang disubkontraktorkan adalah pekerjaan spesialis yang tidak bisa dilakukan sendiri. Maka, jika pekerjaan utama malah dijalankan oleh subkontraktor hal ini dinilai menghabiskan biaya dan tidak efisien.
"Kalau di subkon-kan logikanya kenapa? Bapak sudah ambil untung pemborong itu, disubkonkan kontraktor itu dia mengerjakan juga harus diuntungkan Pak. (Artinya) tidak ada efisiensi disitu. Kalau pekerjaan utama itu disubkon-kan, itu menghamburkan uang negara Pak, efisiensi nya gak dapat," kata Fahzal.
Baca Juga: Saksi BTS Kominfo Ungkap Dimintai Komitmen Fee Rp2,4 Miliar