Terlibat Penganiayaan David, Shane Lukas Menangis Minta Maaf ke Ayah

Shane Lukas dituntut lima tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), menangis saat menyampaikan permintaan maafnya pada sang ayah.

Sambil menangis terisak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Shane meminta maaf karena sudah membuat keluarganya malu akibat perkara ini.

"Saya mohon izin juga, memohon maaf kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf ayah, karena sudah mempermalukan ayah, yang seharusnya menjadi kebanggaan ayah telah menghancurkan nama baik ayah," kata Shane, Selasa (22/8/2023).

Dia membacakan nota pembelaannya atau pleidoi usai terdakwa Mario Dandy (20) juga membacakan pledoi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji PN Jaksel.

Dalam nota pembelaannya, Shane juga berterima kasih kepada keluarga besar Sihombing dan kuasa hukumnya. Kasus ini, kata dia, telah membuat malu keluarga dan merepotkan.

"Mohon maaf sudah banyak merepotkan. Terima kasih atas dukungan dan doa dan juga sudah menemani serta menguatkan selama di dalam tahanan," katanya.

Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas terlibat karena ada di lokasi penganiayaan, di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). Dia diajak oleh Mario Dandy usai mendengar kabar bahwa AG, kekasih Mario, dilecehkan oleh David.

Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AG mendatangi David. Untuk menemui korban, Mario meminta AG mengambil kartu pelajar yang sedang dititipkan ke David dan sempat mengancam akan memanggil Brimob karena David tidak kunjung menemuinya.

Shane Lukas yang terlibat dalam kasus ini, mengaku syok saat melihat Mario menganiaya David. Kondisi ini pun membuat dirinya tak bisa melerai penganiayaan itu.

“Saya kaget, syok karena saya belum pernah melihat Mario seperti ini, Bu,” kata dia.

Total ada tiga orang yang terlibat dalam perkara ini, yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan  AG yang telah divonis penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA)

Shane Lukas dituntut lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Shane terbukti bersalah karena dianggap sudah ikut serta dalam kasus ini.

Jaksa menilai terdakwa Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Sementara terdakwa Mario Dandy divonis hukuman penjara 12 tahun. Jaksa menilai terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga: Shane Lukas Dituntut 6 Bulan Penjara jika Tak Bisa Bayar Restitusi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya