Syahrul Yasin Limpo Curhat Susahnya Buat Nota Pembelaan

Menua dan berada dalam tekanan

Intinya Sih...

  • Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang lanjutan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian.
  • SYL merasa terguncang dengan framing dan pemberitaan yang membuatnya fisik dan psikis menurun, serta tekanan dari pembentukan opini yang mengarah pada cacian, hinaan, dan olok-olok.
  • Pembentukan opini ini seakan menjadi vonis yang mendahului putusan hakim dan menciptakan kepanikan serta ketakutan bagi pihak pemberi dukungan.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjalani sidang lanjutan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dia mengatakan framing dan pemberitaan yang ada selama ini membuatnya terguncang, terutama dalam kondisi fisik dan psikis menurun seiring usia yang mendekati 70 tahun.

"Betapa sulit membuat nota pembelaan ini, di tengah fisik dan psikis serta usia yang memasuki 70 tahun saat ini. Kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya dalam menyusun kata-kata," kata dia dalam sidang pembacaan pledoi hari ini.

Tidak hanya itu, tekanan tambahan datang dari pembentukan opini yang mengarah pada cacian, hinaan, dan olok-olok, dirasakan SYL sebagai tekanan luar biasa. Hal ini juga dirasakan keluarganya, baik selama pemeriksaan maupun proses persidangan.

"Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota masyarakat," kata dia.

Pembentukan opini ini, menurutnya, seakan menjadi vonis yang mendahului putusan hakim dan menciptakan kepanikan serta ketakutan bagi pihak pemberi dukungan.

"Seakan, tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi," ujar SYL.

Dia mengatakan hukum seharusnya menciptakan keteraturan dan kedamaian, bukan menyebarkan ketakutan dan fitnah. Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Sementara, dua mantan anak buah SYL yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta dituntut enam tahun penjara. Keduanya dianggap bersama-sama SYL memeras anak buah dan korupsi.

Baca Juga: Saat Ketamakan Syahrul Yasin Limpo Diganjar Tuntutan 12 Tahun Penjara

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya