Soal Perawatan Lukas Enembe di RS, Begini Kata Kepala RSPAD 

Kondisi Lukas sudah stabil

Jakarta, IDN Times - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letjen dr A. Budi Sulistya mengatakan, rumah sakit belum bisa memastikan berapa lama Lukas Enembe akan dirawat.

"Kesehatan itu kan dinamis ya. Kesehatan itu bisa turning up, turning down. Jadi kita juga butuh melihat perkembangan dari pasien," kata Budi di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).

Lukas diterbangkan ke Jakarta setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua, pada Selasa 10 Januari 2023. Setibanya di Jakarta, Lukas tak langsung diperiksa di Gedung KPK, namun menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu di RSPAD. Lukas ditangkap terkait dugaan kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Papua dan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Gandeng Ahli Bahasa Isyarat Buat Lukas Enembe, untuk Apa?

1. Kondisi Lukas cenderung stablil

Soal Perawatan Lukas Enembe di RS, Begini Kata Kepala RSPAD Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Budi menjelaskan, saat ini kondisi Lukas sudah cenderung stabil dan tensinya terukur lebih rendah dibanding pada Selasa (10/11/2023) malam, saat baru tiba di Jakarta.

"Kondisi psikologi lebih tenang, bisa istirahat, dan stabil," ujarnya.

Budi juga mengatakan, orang nomor satu di Bumi Cendrawasih itu mendapatkan perawatan dari tiga dokter mulai dari dokter konsultan ginjal hipertensi, dokter jantung, dan juga dokter syaraf.

2. Dokter koordinasikan rekam medis Lukas

Soal Perawatan Lukas Enembe di RS, Begini Kata Kepala RSPAD Konferensi Pers perkara dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam pemeriksaan Lukas, RSPAD juga menerima resume kesehatan atau rekam medis Lukas. Resume kesehatan Lukas akan dikaji oleh RSPAD.

"Selesai perawatan kita harus memperoleh atau mempunyai hak untuk mendapatkan resume pemeriksaan, dan resume pemeriksaan itu bisa menjadi alat komunikasi dengan sarana kesehatan yang lain," katanya.

3. Lukas sementara waktu akan berada di RSPAD

Soal Perawatan Lukas Enembe di RS, Begini Kata Kepala RSPAD Konferensi Pers perkara dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Di RSPAD, Lukas mendapat pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.

"Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soeborto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Kini dia sudah ditahan oleh KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 11 Januari 2023 hingga 30 Januri 2023. Namun melihat kondisi kesehatannya, Lukas akan dibantarkan dan akan tetap berada di RSPAD Gatot Soebroto hingga kondisinya membaik sesuai dengan pertimbangan dokter.

4. Lukas Enembe diduga terima gratifikasi Rp10 miliar

Soal Perawatan Lukas Enembe di RS, Begini Kata Kepala RSPAD Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Lukas Enembe adalah Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023. Lukas ditangkap saat sedang makan di sebuah restoran di Jayapura, Papua dan langsung dibawa ke Mako Brimob Kota raja untuk kemudian diterbangkan menuju Jakarta pada Selasa (10/1/2023).

Penangkapannya berujung ricuh di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja.

Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022 dalam dugaan kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Lukas Enembe diduga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp1 miliar dan diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Dalam perkara ini, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya