Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual Asal Jakbar Dirawat di Rumah Sakit

KemenPPPA berkoordinasi dengan keluarga dan SLB

Intinya Sih...

  • Kemen PPPA awasi kasus kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di Jakarta Barat, korban sedang hamil lima bulan.
  • Kementerian PPPA berkoordinasi dengan PPPA Provinsi DKI Jakarta, Sudin Pendidikan, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tempat korban bersekolah.
  • Kementerian PPPA bakal fasilitasi ahli bahasa isyarat untuk mendampingi proses BAP dan mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak berkebutuhan khusus berinsial AS (15), di Jakarta Barat. Korban sedang hamil lima bulan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar terus memantau proses penanganan korban. Saat ini, kata dia, korban sedang dirawat di rumah sakit.

“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kasus tersebut sedang dalam penanganan PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi DKI Jakarta, saat ini korban sedang menjalani perawatan secara intensif di RS daerah Tangerang,” kata Nahar, dikutip dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2024).

Baca Juga: Siswi SLB di Jakbar Hamil 5 Bulan, KPAI: Sekolah Ikut Tanggung Jawab

1. Kementerian PPPA sudah koordinasi dengan pihak SLB

Siswi SLB  Korban Kekerasan Seksual Asal Jakbar Dirawat di Rumah Sakitlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Nahar mengatakan, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan PPPA Provinsi DKI Jakarta, Sudin Pendidikan, mulai dari Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Kasi PAUD, Pengawas, dan staf. KemenPPPA juga sudah mengonfirmasi perihal kasus itu kepada Sekolah Luar Biasa (SLB) tempat korban bersekolah.

Kementerian PPPA juga telah menemui perwakilan keluarga korban. Mereka membahas hak pendidikan anak dan tindak lanjut kasus kekerasan tersebut.

“Kami telah berkordinasi dengan pihak PPPA Provinsi DKI Jakarta mengenai rencana tindak lanjut yang akan diberikan kepada korban," kata dia.

Baca Juga: Siswi SLB di Jakbar Mengalami Kekerasan Seksual, Hamil 5 Bulan

2. Upaya menghadirkan ahli bahasa isyarat

Siswi SLB  Korban Kekerasan Seksual Asal Jakbar Dirawat di Rumah SakitDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (KemenPPPA) Nahar usai Peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 'Dialog dan Peluncuran Laporan RAN P3AKS 2014-2023' di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nahar mengungkapkan, Kementerian PPPA bakal telah berkoordinasi dengan PPPA Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi ahli bahasa isyarat untuk mendampingi proses BAP. PPPA Provinsi DKI Jakarta akan melakukan asesmen lebih lanjut kepada korban.

Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Nahar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
 
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis. Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak  di lingkungan sekitar,” ujar Nahar.

Baca Juga: Siswi SLB Hamil 5 Bulan, KPAI Akan Panggil Juru Bicara Isyarat

3. Jerat pidana pelaku yang hamili siswi SLB ini

Siswi SLB  Korban Kekerasan Seksual Asal Jakbar Dirawat di Rumah Sakitilustrasi ibu hamil (pexels.com/Amina Filkins)

Dalam kasus ini, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melanggar pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka sesuai pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 juta dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
 
Selain itu, pelaku juga diduga telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal  6 ayat b  yang berbunyi “Setiap Orang yang melakukan Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaanya  secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupah)”.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya