Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Pekan Depan, Dituntut 5 Tahun Penjara

Langgar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penganiayaan David Ozora (17) yakni Shane Lukas Lumbantoruan akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 7 September 2023.

Hal ini ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai mendengarkan duplik yang disampaikan pihak Shane, Selasa (29/8/2023). 

"Untuk putusan akan dijatuhkan pada Kamis 7 September 2023. Pekan depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di ruang sidang.

1. Shane dituntut lima tahun penjara

Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Pekan Depan, Dituntut 5 Tahun PenjaraAgenda pembacaan duplik terdakwa penganiayaan David Ozora (17) yakni Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Shane Lukas dituntut lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Shane terbukti bersalah karena dianggap sudah ikut serta dalam kasus ini.

Jaksa menilai terdakwa Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Sebut Ikut Mario Atas Kemauan Sendiri

2. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini

Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Pekan Depan, Dituntut 5 Tahun PenjaraShane Lukas Beri Kesaksian, Peragakan Tendangan Mario ke Kepala David Ozora saat sidang pada Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Total ada tiga orang yang terlibat dalam perkara ini, yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, yang telah divonis penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

Sementara, terdakwa Mario Dandy divonis hukuman penjara 12 tahun. Jaksa menilai terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

3. Jaksa sebut Shane Lukas ikut Mario atas kemauan sendiri

Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Pekan Depan, Dituntut 5 Tahun PenjaraTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Pada Kamis 24 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Shane.

Jaksa meminta agar terdakwa kasus penganiayaan berat pada David Ozora itu dijatuhi tuntutan sesuai yang sudah dibacakan sebelumnya. Jaksa juga mengatakan Shane mengikuti terdakwa Mario Dandy menuju ke lokasi penganiayaan David Ozora atas kemauannya sendiri. 

"Dalam perkara ini, terdakwa Shane Lukas dalam kemauannya sendiri berada di lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora," kata jaksa.

Kondisi Shane yang sudah masuk usia dewasa, disebut Jaksa, seharusnya sudah bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya sendiri.

“Sehingga terdakwa Shane Lukas pada dasarnya sudah mengetahui akibat dari tindakannya dengan menyetujui, mengikuti dan menemani saksi MDS  dalam melepaskan amarahnya,” kata Jaksa.

Baca Juga: Terlibat Penganiayaan David, Shane Lukas Menangis Minta Maaf ke Ayah

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya