Sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi Laporkan 7.614 WNA Dicekal

Ada 76,5 persen WNA dipepanjang masa penangkalannya

Jakarta, IDN Times - Sepanjang tahun 2024 hingga saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).

Dari total tersebut, 602 orang masuk ke dalam pencegahan, sementara 7.012 sisanya penangkala yakni penolakan masuk orang asing ke Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” kaya Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (24/9/2024).

1. Ada 76,5 persen WNA dipepanjang masa penangkalannya

Sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi Laporkan 7.614 WNA DicekalDok. Imigrasi Bandara Soetta

Dijelaskan sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal yakni 23,5 persen masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kalinya. Sedangkan, ada 76,5 persen di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing atau WNA, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

Baca Juga: 12 WNA Nigeria di Lampung Timur Bakal Disanksi Cekal dan Deportasi

2. Perpanjangan orang asing bisa ditolak masuk Indonesia hingga 20 tahun

Sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi Laporkan 7.614 WNA DicekalDok. Imigrasi Bandara Soetta

Silmy juga menjelaskan, dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011
tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.

Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” kata dia.

3. Upaya hilangkan ancaman kejahatan transasional

Sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi Laporkan 7.614 WNA DicekalDirektur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (dok. Humas Imigrasi)

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk
melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," kata Silmy.

Baca Juga: UU Keimigrasian Sah, Penangkalan WNA Kriminal Bisa Seumur Hidup

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya