Selain Pegi Setiawan, Ada 23 Korban Salah Tangkap Polisi dalam Setahun

Sejak Juli 2023-Juni 2024 ada 15 peristiwa salah tangkap

Intinya Sih...

  • Pegi Setiawan dinyatakan bebas atas status penetapan tersangka DPO pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
  • KontraS mencatat ada 15 peristiwa salah tangkap dengan setidaknya 23 orang korban dalam periode Juli 2023-Juni 2024.
  •  

Jakarta, IDN Times - Pegi Setiawan dinyatakan bebas atas status penetapan tersangka DPO pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Hakim Tunggal Eman Sulaeman, mengabulkan semua permohonan Pegi dan menyetujui semua dalil yang telah diajukan.

Dalam kasus ini, Pegi merupakan korban salah tangkap. Salah tangkap yang dilakukan oleh polisi ini, bukan pertama kali terjadi.

Dalam laporan Hari Bhayangkara ke-78 yang dikeluarkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 2024, peristiwa salah tangkap jadi salah satu hal yang disoroti.

“Sepanjang Juli 2023-Juni 2024 tercatat 15 peristiwa salah tangkap dengan setidaknya 23 orang korban, sembilan diantaranya mengalami luka-luka,” tulis KontraS, dikutip dari laporannya, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Pengacara Pegi Rencana Ajukan Gugatan ke Polda Jabar Capai Rp4 Miliar

1. Kasus salah tangkap tunjukkan polisi tak hati-hati dan abai aturan

Selain Pegi Setiawan, Ada 23 Korban Salah Tangkap Polisi dalam SetahunIlustrasi borgol. (IDN Times)

Dalam laporan ini KontraS mengatakan, peristiwa salah tangkap dan penangkapan sewenang-wenang adalah tindakan yang menunjukkan aparat kepolisian tidak hati-hati dan mengabaikan aturan serta serampangan. 

“Kejadian salah tangkap dan penangkapan sewenang-wenang merupakan indikasi serius terhadap sistem penegakan hukum yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum,” ujar KontraS.

Baca Juga: Deretan Kasus Kekerasan Polisi, Kematian Afif hingga Kasus Sambo

2. Salah tangkap hanya rugikan individunya

Selain Pegi Setiawan, Ada 23 Korban Salah Tangkap Polisi dalam SetahunPegi Saat Saat Jumpa Pers (IDN Times/Istimewa)

Saat polisi melakukan penangkapan yang tak sah atau tanpa dasar hukum yang kuat, maka itu hanya akan merugikan individu yang ditangkap. KontraS mengatakan, kondisi ini juga bisa merusak kepercayaan publik pada polisi.

Penurunan kepercayaan pada sistem hukum, ketidakpastian hukum serta potensi pelanggaran hak individu bisa menjadi efek dari kesewenang-wenangan polisi dan tindakan salah tangkap.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan dari Tahanan oleh Polisi Malam Hari 

3. Perlu kehati-hatian dalam tegakkan hukum

Selain Pegi Setiawan, Ada 23 Korban Salah Tangkap Polisi dalam SetahunTersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan (ANTARA FOTO/Raisan Al Faris)

KontraS mengungkapkan, perlu kehati-hatian untuk penegakkan hukum, asas keadilan dan ketaatan pada aturan yang ada.

Selain itu, Polri juga perlu meningkatkan pengawasan internal, pelatihan dan penerapan prosedur yang ketat guna mencegah kesalahan yang dapat merugikan masyarakat, serta merusak integritas lembaga penegak hukum secara keseluruhan.

Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat. Mereka dijemput oleh para pengacara dan orangtua, Pegi keluar ruangan sekitar pukul 21.45 WIB.

Baca Juga: Profil Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya