Satu Lagi PP Turunan UU TPKS Sah, Komnas Perempuan Lakukan Pemantauan

PP ini terdiri dari 4 Bab dan 23 Pasal

Intinya Sih...

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PP Koordinasi dan Pemantauan) telah disahkan sebagai peraturan pelaksana UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • PP ini terdiri dari 4 Bab dan 23 Pasal, namun masih ada empat aturan yang belum disahkan terkait pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual.
  • Komnas Perempuan akan segera menyusun instrumen pemantauan pencegahan dan penanganan TPKS, khususnya yang menyasar perempuan

Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PP Koordinasi dan Pemantauan) telah disahkan. Ini adalah salah satu peraturan pelaksana UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan walau terlambat mereka mengapresiasi pengesahan ini. Artinya sudah ada tiga dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS dan masih ada empat aturan yang belum disahkan.

“Walaupun terlambat dari tenggat waktu yang diwajibkan UU TPKS, kami mengapresiasi pengesahan PP Koordinasi dan Pemantauan ini. Terlebih diadopsinya usulan agar pemantauan yang dilaksanakan Menteri, LNHAM dan masyarakat dilakukan dengan memastikan pendapat, suara korban dan penyintas diintegrasikan secara bermakna, juga dengan memperhatikan gender, usia, kondisi dan ragam penyandang disabilitas, geografis, kebutuhan dan inklusivitas. Ketentuan ini menempatkan korban atau penyintas sebagai subyek dan pemantauan mengedepankan kepentingan terbaik untuk korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

1. Sisa empat aturan turunan UU TPKS lainnya

Satu Lagi PP Turunan UU TPKS Sah, Komnas Perempuan Lakukan PemantauanMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

PP ini terdiri dari 4 Bab dan 23 Pasal. Masih tersisa empat peraturan yang belum disahkan, yaitu RanPerpres tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual, RanPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan RPP Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Baca Juga: Selain Kasus Hasyim, Ada 54 Kekerasan Seksual Terkait Pemilu pada 2023

2. Pemantauan, pencegahan dan penanganan korban bisa dilakukan bersama-sama

Satu Lagi PP Turunan UU TPKS Sah, Komnas Perempuan Lakukan PemantauanMenteri PPPA, Bintang Puspayoga berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Sulteng, Irjen Agus Nugroho bahas kasus TPKS remaja di Parigi Moutong (dok. KemenPPPA)

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor mengungkapkan, pemantauan pencegahan dan penanganan korban dapat dilakukan secara bersama dan/atau sendiri-sendiri oleh Menteri, masing-masing LNHAM.

Hal ini sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta oleh masyarakat. Pelaksanaan ke depan akan dilaksanakan dengan mengacu pada instrumen pemantauan yang ditetapkan oleh Menteri. 

Baca Juga: Soroti Kasus Hasyim Asy'ari, Komnas Perempuan: Puncak Gunung Es

3. Komnas Perempuan akan susun instrumen pemantauan

Satu Lagi PP Turunan UU TPKS Sah, Komnas Perempuan Lakukan PemantauanTim LBH Makassar dan korban kekerasan seksual oleh oknum polisi melapor ke SPKT Polda Sulsel. (Istimewa)

Komnas Perempuan akan segera menyusun instrumen pemantauan pencegahan dan penanganan TPKS, khususnya yang menyasar perempuan dan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND. 

“Selanjutnya akan kami sampaikan sebagai saran dan masukan kepada Kementerian PPPA agar dapat diadopsi dalam instrumen pemantauan yang disusun. Komnas Perempuan merekomendasikan agar dalam penyusunan peraturan menteri tentang instrumen pemantauan, KemenPPPA membangun dialog dan partisipasi publik khususnya dari lembaga penyedia layanan korban, aparat penegak hukum dan lembaga nasional HAM,” kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya