RUU Polri: Polisi Berwenang Awasi, Blokir, dan Putus Akses Internet

Kewenangan ini rentan disalahgunakan

Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang (RUU) Polri menjadi usulan inisiatif DPR RI. Namun dalam perjalanannya RUU ini menampilkan jumlah pasal yang dianggap memperluas kewenangan polisi. Salah satu hal yang jadi sorotan adalah beleid ini yakni dianggap dapat memperluas kewenangan polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan di ruang siber atau digital. 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti sejumlah perubahan pada RUU Kepolisian yang proses perumusan dan pembahasannya minim partisipasi publik. Belum lagi substansinya tak akan selesaikan masalah institusional kepolisian.

“Berdasarkan draft yang kami terima, RUU Kepolisian memuat sejumlah pasal yang memperluas kewenangan Kepolisian serta membuka ruang bagi perpanjangan  batas usia pensiun bagi anggota Polri,” tulis Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dikutip Rabu (29/5/2024).

1. KontaS khawatir kewenangan ini rentan disalahgunakan

RUU Polri: Polisi Berwenang Awasi, Blokir, dan Putus Akses Internetilustrasi sinyal HP (freepik.com/Freepik)

Polri akan berwenang memblokir atau memperlambat akses di ruang siber. Kewenangan ini menurut KontraS rentan disalahgunakan, mengingat penggunaan alat sadap, intersepsi komunikasi dan digital pengaturannya masih lemah.

“Sehingga rentan terjadi kesewenang-wenangan dalam implementasinya,” kata Dimas.

KontraS memberi contoh kasus yakni pembatasan akses internet di Tanah Papua yang secara masif terjadi pada 2021. Rencana pembinaan dan pengawasan ruang siber ini disebut jangan sampai digunakan sebagai justifikasi menyerang masyarakat yang bersuara kritis di media sosial.

Serta dikhawatirkan akan ada serangan digital pada aktivis, jurnalis, pembela HAM dan pembela lingkungan hidup.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah dan DPR Segera Tuntaskan RUU Polri

2. Bertentangan dengan aturan perlindungan data pribadi

RUU Polri: Polisi Berwenang Awasi, Blokir, dan Putus Akses InternetLambang Polri (polri.go.id)

Selain itu, menurut Dimas, kewenangan Polri untuk membina dan mengawasi ruang siber dianggap berpotensi bertentangan dengan U No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Di dalamnya diatur perlindungan segala bentuk data pribadi warga negara.

Bukan hanya itu, pemblokiran, pemutusan dan perlambatan akses juga bertentangan dengan hak warga memperoleh informasi secara bebas.

“Perluasan untuk “membina” dan “mengawasi” ruang siber jika dilakukan secara sewenang-wenang juga dapat melanggar hak atas privasi warga negara sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik,” kata Dimas.

Baca Juga: RUU Kementerian Negara dan TNI-Polri Sah Jadi RUU Inisiatif DPR

3. Perlu ditinjau ulang agar tak melanggar privasi warga

RUU Polri: Polisi Berwenang Awasi, Blokir, dan Putus Akses Internetilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, di tengah derasnya gelombang kasus kebocoran data pribadi dan kerangka ruang siber yang rentan serangan di Indonesia, maka KontraS menyarankan agar poin soal kewenangan polri atas ruang siber bisa ditinjau ulang.

Peninjauan secara matang dan implementasi yang diawasi perlu dilaksanakan dengan baik, hal itu agar potensi kesewenang-wenangan dan pelanggaran privasi warga bisa dihindari.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya