RUU Polri Dianggap Buat Kompolnas Disfungsi
Intinya Sih...
- KontraS menyatakan revisi UU Polri tidak memperkuat posisi dan kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri.
- KontraS menekankan perlunya penguatan oversight mechanism atau mekanisme pengawasan untuk mengontrol angka pelanggaran Polri.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Polri tidak memperkuat dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga pengawas Polri seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Selama ini Kompolnas tampak tidak menunjukkan performa yang baik sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung menunjukkan disfungsi dalam melakukan kerja-kerjanya. RUU kepolisian yang baru seharusnya turut memperkuat fungsi lembaga pengawasan untuk menjamin terciptanya institusi Kepolisian yang kompeten dan profesional," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dikutip Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: KontraS: RUU Polri Beri Kewenangan Polisi Lakukan Penyadapan
1. Harus perkuat mekanisme pengawasan
KontraS mengatakan, di tengah kewenangan dan diskresi yang luas, Polri dianggap tak punya mekanisme pengawasan ketat dan signifikan untuk mengontrol angka pelanggaran.
Oleh karena itu, revisi UU Polri hendak menambah dan memperluas kewenangan polisi, maka perlu ada penguatan oversight mechanism atau pengawasan.
“Pada dasarnya, kewenangan yang luas juga perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat untuk meminimalisasi angka penyelewengan,” kata Dimas.
Baca Juga: RUU Polri: Polisi Berwenang Awasi, Blokir, dan Putus Akses Internet
2. Angka kekerasan yang melibatkan anggota Polri masih tinggi
Editor’s picks
Dari pemantauan KontraS, sepanjang Januari-April 2024 telah terjadi 198 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian.
Angka yang masih cukup tinggi ini disebut menunjukkan peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM rentan terjadi.
Dengan demikian, KontraS menilai, mekanisme pengawasan seharusnya diperkuat.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah dan DPR Segera Tuntaskan RUU Polri
3. Mekanisme pengawasan dan sanksi dianggap tak ketat
KontraS menilai, selama ini mekanisme pengawasan serta sanksi kepada anggota Polri yang melanggar aturan tidak dijalankan dengan ketat. Banyak anggota yang melanggar aturan hanya dikenai sanksi etik. Dalam beberapa kasus bahkan ada yang tak dikenai sanksi sama sekali.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan terhadap oversight mechanism oleh lembaga seperti Kompolnas seharusnya diperketat agar bisa menjalankan tugas secara efektif. Kompolnas sejatinya perlu diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” kata dia.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah dan DPR Segera Tuntaskan RUU Polri