RUU KIA Sepakat Disahkan, Menteri PPPA: Rumusannya Teruji 

RUU ini terdiri dari sembilan bab dab 46 pasal

Intinya Sih...

  • RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna DPR RI.
  • RUU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dan menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (4/6/2024).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan, RUU ini merupakan wujud negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

“Izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Rumusan ini telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif,” ujar Bintang di DPR, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: RUU KIA Dikhawatirkan Langgengkan Diskriminasi Perempuan

1. RUU ini juga menjamin kewajiban ayah, ibu, dan keluarga

RUU KIA Sepakat Disahkan, Menteri PPPA: Rumusannya Teruji Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat sidang paripurna di DPR RI membahas soal RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (dok. Humas KemenPPPA)

Bintang mengatakan, secara substansial RUU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi. Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, tempat kerja, maupun ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.

Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Pelecehan Anak oleh Ibu, Dorong Pendampingan Korban

2. RUU ini terdiri dari 9 bab dan 46 pasal

RUU KIA Sepakat Disahkan, Menteri PPPA: Rumusannya Teruji ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

RUU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 bab dan 46 pasal, di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat.

“Sebagai tindaklanjut, RUU ini mengamanatkan penyusunan tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden,” kata Bintang.

Keempat peraturan turunan yang diamanatkan oleh RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan adalah Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

Baca Juga: Kemen PPPA dan UN Women Susun Laporan, Dorong Kesetaraan Gender

3. Sepakati kesejahteraan anak selama 1.000 hari pertama

RUU KIA Sepakat Disahkan, Menteri PPPA: Rumusannya Teruji Illustrasi Bayi Laki-Laki (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, mengatakan, awalnya RUU ini mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, seiring dengan pembahasan intensif antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah, disepakati fokus pengaturannya menjadi kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga berusia dua tahun.

Diah menyebutkan, pihaknya menghimpun saran, masukan, dan kesaksian atas berbagai kondisi ibu dan anak di Indonesia.

“Masukan tersebut membuka mata kami bahwa pentingnya kesejahteraan ibu dan anak untuk dituangkan menjadi produk undang-undang dan pentingnya melahirkan generasi baru yang semakin berkualitas bagi Indonesia,” kata Diah.

Baca Juga: Kepala Otorita Mundur, DPR Beberkan Sengkarut Masalah Pembangunan IKN

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya