RUU KIA Dikhawatirkan Langgengkan Diskriminasi Perempuan

Diskriminasi dalam ranah peran domestik perempuan

Intinya Sih...

  • Komnas Perempuan identifikasi risiko pembakuan peran domestik berbasis gender terhadap perempuan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
  • Pembakuan peran domestik meliputi edukasi pengasuhan anak pada ibu tanpa edukasi tentang karier, sementara suami hanya mendapat cuti tiga hari.

Jakarta, IDN Times - Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dilepaskan dari relasi yang timpang sebagai akibat pembakuan peran gender laki-laki dan perempuan. Pada 15 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai hari Keluarga Internasional.

Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya risiko pembakuan peran domestik berbasis gender terhadap perempuan dalam satu beleid yang tengah diramu di DPR, yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

“Jika risiko ini tidak diantisipasi dengan baik maka kekerasan di dalam rumah tangga akan muncul sebagai akibat pembakuan peran domestik terhadap perempuan. Lebih jauh diskriminasi terhadap perempuan melanggengkan sementara Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan memandatkan bahwa kebijakan tidak seharusnya menjadi alat diskriminasi baru bagi perempuan di dalam keluarga,” tutur Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, dikutip Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Komnas: Keluarga Harus Jadi Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak

1. Tak ada edukasi soal menjaga karier ibu pekerja

RUU KIA Dikhawatirkan Langgengkan Diskriminasi PerempuanRapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri (15/5/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pembakuan peran domestik, antara lain disebutkan peran edukasi, pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan tentang perawatan, pengasuhan, pemberian makan, dan tumbuh kembang anak pada Ibu.

Namun tidak ada edukasi tentang pengembangan atau menjaga karier, utamanya bagi ibu yang cuti dari pekerjaannya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Tim Penyelesaian HAM Berat Belum Bekerja Maksimal

2. Cuti suami hanya tiga hari

RUU KIA Dikhawatirkan Langgengkan Diskriminasi Perempuanilustrasi orang yang sedang menikah(pexels.com/Emma Bauso)

Selain itu, edukasi tentang perawatan tersebut tidak didapatkan oleh suami. Cuti yang diberikan kepada suami juga hanya tiga hari.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengasuhan adalah tanggung jawab perempuan semata.

3. RUU KIA rencananya bakal disahkan pada Paripurna selanjutnya

RUU KIA Dikhawatirkan Langgengkan Diskriminasi PerempuanKetua DPR RI Puan Maharani (tengah) saat menjawab pertanyaan awak media usai memimpin rapat paripurna. (IDN Times/Amir Faisol)

Komisi VIII dan pemerintah sebelumnya sudah menyetujui pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA pada Senin (25/3/2024). 

Namun, Ketua DPR  Puan Maharani mengatakan, RUU tersebut belum bisa dibawa ke Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Maret 2024 untuk disahkan dalam Pembicaraan Tingkat II. Itu karena RUU tersebut belum masuk dalam mekanisme pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.

“Jadi memang kita prioritaskan (RUU KIA). Tidak bisa semuanya masuk dalam Rapim dan Bamus dikarenakan tadi saja sudah banyak sekali agenda yang dimasukan dalam Paripurna. Jadi memang dalam paripurna ini yang kita masukan itu (untuk disahkan) UU Desa dan UU DKJ,” kata Puan Kamis (28/3/2024).

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya