Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Yudisial Didesak Gelar Investigasi

Aliansi minta Kejagung hingga LPSK aktif awasi perkara ini

Jakarta,  IDN Times -  Aliansi #JusticeForDiniSera menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Aliansi ini menduga adanya kejanggalan hukum dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.

Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) anak dari anggota DPR RI adalah tersangka penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran Blackhole KTV.

"Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur," tulis Aliansi dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/7/2024).

1. Bukti CCTV dalam perkara ini disebut sah dan berharap bisa dipertimbangkan

Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Yudisial Didesak Gelar InvestigasiRonald Tannur saat menjalani rekonstruksi di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (10/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Aliansi juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Bukti CCTV dinilai sah sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu diharapkan dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Usai Vonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Penjara

2. Aliansi minta Kejagung hingga LPSK aktif awasi perkara ini

Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Yudisial Didesak Gelar InvestigasiPolisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom

Aliansi memohon dukungan dan atensi dari Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya untuk mengawasi proses perkara ini.

Selain itu, aliansi mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi, dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas putusan majelis hakim.

3. Rieke Diah Pitaloka dukung keadilan untuk Dini Sera

Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Yudisial Didesak Gelar InvestigasiRonald tannur

Mereka juga meminta agar masyarakat bisa mengawal gerakan #JusticeForDiniSera dengan menandatangani petisi di https://www.change.org/JusticeForDiniSera. Hingga Minggu, 28 Juli 2024 pukul 8.30 WIB sudah ada 1.573 orang menandatangani petisi ini dari target 2.500 orang.

Aktivis dan politisi perempuan Indonesia Rieke Diah Pitalokan yang juga anggota DPR RI juga menyuarakan petisi ini. Dia menyatakan berjuang bersama Dimas Yemahura Alfaraouq dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Divonis Bebas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya