Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni Hari Ini, Bakal Tetap Dakwah

Rizieq sebut berdakwah sudah harga mati

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas murni pada Senin (10/6/2024). Rizieq tiba di Badan Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Jakarta Pusat pukul 10.28 WIB.

Proses pengambilan berkas kurang lebih hanya berlangsung 10 menit. Dia langsung keluar bersama beberapa pihak yang mendampinginya.

"Alhamdulillah hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai, jadi artinya mulai hari ini saya sudah bebas murni," kata dia di Bapas Jakarta Pusat.

Saat ditanya apakah dia bakal kembali berdakwah lagi, Rizieq mengatakan itu adalah hal yang pasti.

"Kalau berdakwah itu sudah harga mati, kita berdakwah Amar ma'ruf nahi munkar," katanya.

Keputusan bebas murni ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK. 05.09 Tahun 2022, tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dengan status bebas tersebut, maka Rizieq resmi tidak terkait lagi dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat usai mendapat binaan selama dua tahun.

Rizieq Shihab pentolan FPI ini dipenjara karena serangkaian kasus hukum. Pertama soal pelanggaran protokol kesehatan dan penyebaran berita bohong. Pada Desember 2020 dia menghadapi dakwaan terkait kerumunan massa saat acara pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Ini berkenaan dengan pelanggaran aturan COVID-19.

Dia juga didakwa atas kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Rizieq sendiri telah ditahan mulai 12 Desember 2020 dan bebas bersayarat pada 20 Juli 2022. Artunya dia dipenjara selama 19 bulan atau 1 tahun 7 bulan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya