Resmi Bebas, Rizieq Shihab Bertekad Usut Kasus KM 50

Rizieq bertekad akan mengejarnya

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab bebas murni pada Senin (10/6/2024). Rizieq tiba di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Pusat pukul 10.28 WIB dan selesai mengurus berkas sekitar 10 menit.

Baru selangkah keluar dari gerbang Bapas, Rizieq menyatakan tekadnya untuk mengusut tuntas kasus pembantaian KM 50 yang terjadi pada tahun 2020. Rizieq menegaskan, ia tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan bagi para korban.

"Saya bersumpah demi Allah saya akan kejar, siapa pun, pihak mana pun yang terlibat di pembantaian KM 50. Saya gak peduli siapa orangnya. Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat," kata Rizieq, Senin.

Dia mengatakan, proses hukum akan ditempuh baik di tingkat nasional maupun internasional. Dia mengaku sudah mengirimkan berkas kepada sejumlah pihak.

"Artinya di dunia ini saya akan kejar mereka, dari proses hukum, baik nasional maupun internasional. Kami sudah mengirimkan berkas dari beberapa waktu yang lalu ke beberapa negara yang peduli soal pelanggaran HAM," kata dia.

Kasus KM 50 merupakan insiden yang menewaskan enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

Diketahui, keputusan bebas murni Rizieq berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dengan status bebas tersebut, maka Rizieq resmi tidak terkait lagi dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat usai mendapat binaan selama dua tahun.

Rizieq Shihab pentolan FPI ini dipenjara karena serangkaian kasus hukum. Pertama, soal pelanggaran protokol kesehatan dan penyebaran berita bohong. Pada Desember 2020 dia menghadapi dakwaan terkait kerumunan massa saat acara pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Ini berkenaan dengan pelanggaran aturan COVID-19. 

Dia juga didakwa atas kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Rizieq sendiri telah ditahan mulai 12 Desember 2020 dan bebas bersayarat pada 20 Juli 2022. Artinya, dia dipenjara selama 19 bulan atau 1 tahun 7 bulan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni Hari Ini, Bakal Tetap Dakwah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya