Putri Ismail Marzuki Minta Takedown Lagu Helo Kuala Lumpur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ahli waris Ismail Marzuki dan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, sepakat menurunkan konten Helo Kuala Lumpur. Konten ini diduga melanggar hak cipta lagu Halo, Halo Bandung.
Putri dari Ismail Marzuki, Rachmi Aziah, sekaligus ahli warisnya merasa keberatan dengan perubahan lirik dan aransemen lagu tanpa izin ini. Namun, pihaknya belum yakin pihak mana yang mengubah lagu mendiang sang ayah.
Rachmi khawatir lagu Helo Kuala Lumpur dibuat untuk kepentingan pribadi. Maka itu, pihaknya ingin menggali informasi siapa yang mengaransemen lagu.
“Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini, tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan, baik dari lirik maupun aransemen lagunya. Sebagai langkah awal kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down, sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Lirik Lagu Helo Kuala Lumpur, Kontroversial Mirip Halo-halo Bandung
1. Ahli waris punya hak penuh pada lagu Halo, Halo Bandung
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, menjelaskan ahli waris punya hak sepenuhnya pada lagu Halo, Halo Bandung.
Penurunan konten YouTube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan. Hal ini berdasar pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta, mengingat hak cipta atas karya musik atau lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.
“Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil, maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” kata Min Usihen.
2. Kasus ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia dan Malaysia
Min Usihen berupaya agar berbagai pihak bisa menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang, dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia- dan Malaysia.
“Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.
Baca Juga: Lagu Halo-halo Bandung Diduga Dijiplak Lagu Kanak TV dari Malaysia
3. Kominfo komunikasikan penurunan konten ini di YouTube
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan mekanisme penurunan konten dari YouTube, dimulai saat pencipta atau pemegang hak cipta membuat laporan dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan ini ditujukan kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI. Baru kemudian, DJKI akan bisa menindaklanjuti aduan.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). Nantinya, Kominfo akan mengkomunikasikan dengan YouTube untuk melakukan take down,” kata Anggoro.