Putri Gusdur Alissa Wahid Dorong Anwar Usman Mundur dari MK

Sanksi copot jabatan ketua MK dianggap tak sepadan

Jakarta, IDN Times - Putri Sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gusdur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, berharap agar Anwar Usman tak lagi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kepada Hakim MK Anwar Usman, saya mendorong untuk mengundurkan diri. Mengapa, karena sudah jelas memang terjadi pelanggaran berat keputusan MKMK kemarin,” kata dia kepada wartawan saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

1. Sanksi pada Anwar Usman tak sepadan

Putri Gusdur Alissa Wahid Dorong Anwar Usman Mundur dari MKKetua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (23/02) di Ruang Sidang MK (dok. Humas MK)

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada pelanggaran kode etik berat Anwar Usman dinilai sebagai putusan sanksi yang tidak sepadan. Sebab, Anwar Usman hanya dijatuhi sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Tetapi memang keputusan tersebut diikuti dengan sanksi yang tidak sepadan dengan pelanggaran berat itu sendiri dengan berbagai pertimbangan,” kata dia.

Baca Juga: YLBHI Minta Anwar Usman Sadar Diri dan Mundur sebagai Hakim MK

2. Ketuk hati Anwar Usman untuk mau mundur sendiri

Putri Gusdur Alissa Wahid Dorong Anwar Usman Mundur dari MKKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Dia mengatakan, Anwar Usman harus dari hatinya sendiri mau mundur dari jabatannya sebagai Hakim MK. Maka dia mengetuk hati Anwar untuk cabut dari kursi hakim MK.

Langkah Anwar jika mau angkat kaki dari MK, kata dia, bisa berkontribusi pada kembalinya nama baik MK.

“Oleh karena itu karena mengharapkan dari mekanisme legal formal itu akan sulit, karena itu saya mengetuk hati pak Hakim MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri saja, demi mengembalikan marwah MK sendiri, karena untuk kepentingan yang lebih jauh lebih panjang untuk bangsa ini,” ujarnya.

3. Anwar Usman sebut putusan batas usia itu demi kepentingan generasi muda

Putri Gusdur Alissa Wahid Dorong Anwar Usman Mundur dari MKKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disebut akan menikahi adik Presiden Joko "Jokowi" Widodo Idayati pada Mei 2022 mendatang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

MKMK menjatuhkan putusan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusannya menjatuhkan sanksi Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.

Anwar Usman mengklaim putusan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden itu demi kepentingan generasi muda ke depan. Putusan itu yang berujung pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Jadi sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi yang, mohon maaf, mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu. Putusan MK sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja tetapi berlaku untuk seterusnya," kata dia dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya