Nama Brigjen Mukti Muncul di Sidang Kasus Timah, Ini Kata Propam Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menanggapi munculnya nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Nama Mukti Juharsa muncul dalam persidangan yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai terdakwa, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Itu ranah Kejaksaan, terkait penegakan hukum, dan masih proses sidang pengadilan belum inkrah," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).
1. Propam tidak bisa mencampuri ranah pengadilan
Dia tak menjawab apakah Divisi Propam Polri memberikan klarifikasi soal kasus yang berada di ranah pengadilan ini. Abdul Karim menjelaskan Propam tidak bisa mencampuri ranah di pengadilan.
"Kita tidak bisa mencampuri ranah pengadilan," kata dia
Baca Juga: Cara Helena Lim Cuci Uang Harvey Moeis dari Hasil Korupsi Timah
2. Nama itu muncul saat eks GM Produksi PT Timah Bangka Belitung jadi saksi
Editor’s picks
Ahmad Syamhadi, eks GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023, memberikan kesaksian dalam sidang Harvey Moeis. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang itu ada nama Brigjen Mukti Juharsa, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terlontar.
3. Ditanya soal bagaimana kenal dengan Brigjen Mukti
Mukti, yang pada saat itu menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kepulauan Babel, disebut ada peran sebagai admin grup WhatsApp bernama "New Smelter."
Grup ini dibentuk untuk fasilitasi koordinasi PT Timah Tbk dengan smelter swasta yang terafiliasi, dalam kegiatan penambangan timah ilegal
Ahmad Syamhadi ditanyakan soal awal mula berkenalan dengan Harvey Moeis, dia menjelaksan kenal dengan suami arti Dewi Sandra itu, maka muncul nama Mukti.
Baca Juga: Korupsi Timah, Tersangka FL dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Jaksel