PPATK Ungkap 197 Ribu Anak Terlibat Judi Online

Total transaksinya mencapai Rp293,4 miliar

Intinya Sih...

  • 197 ribu anak usia 11-19 terlibat judi online, total transaksi Rp293,4 miliar
  • Risiko judi online meningkat, PPATK temukan 1.160 anak di bawah 11 tahun terlibat

Jakarta, IDN Times -  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan data peningkatan transaksi judi online di kalangan anak-anak. Setidaknya terdapat 197 ribu anak yang terlibat judi online dengan rentang usia 11-19 tahun. Angka transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Secara keseluruhan anak anak dari usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp293,4 miliar” ujar Ivan dalam keterangan persnya pada Jumat (26/7/2024) di Jakarta Pusat. 

Baca Juga: PPATK Ungkap Judi Online Anak, Transaksi di Jabar Capai Rp49,8 M

1. Anak SD transaksi judi online mencapai Rp3 miliar

PPATK Ungkap 197 Ribu Anak Terlibat Judi OnlineIlustrasi Anak-anak sedang bermain gadget (pexels.com/zhang kaiyv)

Ivan menjelaskan, anak-anak yang terlibat dalam judi online bisa disebabkan oleh keinginan sendiri atau koneksi dengan game online yang memanfaatkan data mereka untuk kepentingan judi.

PPATK menemukan, risiko judi online ini terus meningkat. Jika tidak diawasi, dampaknya bisa menjadi semakin besar. 

Berdasarkan data terbaru tahun 2024, PPATK mencatat transaksi judi online oleh anak di bawah usia 11 tahun mencapai 1.160 anak. Mereka yang yang berada di usia 11 tahun biasanya masih di bawah kelas 6 atau 5 SD.

Total transaksinya sendiri senilai lebih dari Rp3 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 22 ribu kali.

Baca Juga: BP2MI: Inisial T Harus Dijadikan Pintu Masuk Bongkar Judi Online

2. Anak 11-16 tahun transaksi judi online mencapai Rp7,9 miliar

PPATK Ungkap 197 Ribu Anak Terlibat Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Anak usia 11 hingga 16 tahun yang terlibat dalam judi online mencapai 4.514 anak. Di rentang usia ini, biasanya anak-anak masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 10 SMA. 

Total transaksi judi online-nya sebesar Rp7,9 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 45 ribu kali. 

Baca Juga: PPATK Endus Praktik Jual Beli Rekening Inaktif untuk Judi Online

3. Anak usia 17-19 tahun paling banyak terjerat judi online

PPATK Ungkap 197 Ribu Anak Terlibat Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jumlah anak usia 17-19 tahun yang terlibat mencapai 191.380 orang dengan total transaksi sebesar Rp282 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 2,1 juta kali. Rentang usia ini menjadi yang terbanyak.

“Yang paling banyak, most populasi itu adalah usia 17-19 tahun. Nah ini kan semua adalah anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu atau pun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan masa depan Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: Anggota DPR Kritik PPATK: Kok Seperti Macan Ompong 

PPATK Ungkap 197 Ribu Anak Terlibat Judi OnlineInfografis anak terlibat judi online yang diungkap PPATK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya