Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Minta Ada Hak Eksklusif Ibu dan Anak

Perlu mendapatkan hak eksklusif ibu dan anak

Intinya Sih...

  • Kementerian PPPA merespons kasus KDRT yang berujung kematian di Jawa Timur, yakni kasus polwan yang membakar suaminya yang juga polisi. Kepolisian diminta mempertimbangkan kondisi khusus perempuan pasca-melahirkan dalam penanganan hukum. Komunikasi dalam rumah tangga menjadi kunci untuk mengurangi kondisi buruk yang berimplikasi pada keluarga.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merespons soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir kematian di Jawa Timur. Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Polres Mojokerto Kota membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mendukung upaya kepolisian yang mempertimbangkan kondisi khusus, seperti perempuan pasca-melahirkan. Perempuan dapat mengalami kondisi tidak stabil yakni gangguan suasana hati atau baby blues

"Oleh karena itu, dalam penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam kondisi khusus, perlu mendapatkan hak eksklusif ibu dan anak sesuai aturan perundang-undangan," kata Ratna, dikutip Jumat (14/6/2024).

1. Komunikasi jadi kunci dalam rumah tangga

Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Minta Ada Hak Eksklusif Ibu dan AnakDeputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati Seminar Nasional Forum Pengada Layanan 2024 secara daring (youtube.com/Forum Pengada Layanan-FPL)

Ratna mengatakan komunikasi jadi kunci dalam berumah tangga. Hal ini adalah upaya mengurangi kondisi buruk yang berimplikasi pada kondisi keluarga.

"Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kejadian ini dilatarbelakangi oleh masalah KDRT suami istri yang bermula dari permasalahan ekonomi dan kondisi istri yang baru saja melahirkan," kata dia.

"Oleh karena itu, komunikasi dalam rumah tangga menjadi penting sehingga hal-hal buruk bisa dicegah dengan memberikan perhatian khusus pasca melahirkan serta bersama-sama dalam memberikan pengasuhan terhadap anak dan urusan rumah tangga," sambung Ratna.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami, Polda Jatim Petakan Keluarga Anggota Bermasalah

2. Masyarakat sebaiknya tak tergiur dapat uang instan

Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Minta Ada Hak Eksklusif Ibu dan AnakIlustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ratna menjelaskan, masyarakat sebaiknya tidak tergiur mendapatkan uang secara instan, yang terkadang dilakukan dengan cara yang justru dapat merugikan diri dan keluarga. 

Persoalan ekonomi sering kali menjadi faktor penyebab pertengkaran antara suami dan istri, yang berujung terjadinya KDRT.

"Harus ada komunikasi yang terbuka antara suami istri, agar permasalahan keluarga dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa ada kekerasan,” kata Ratna. 

Baca Juga: Kemen PPPA Soroti Kasus Polwan Bakar Suami hingga Tewas

3. Menghormati proses hukum yang ada

Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Minta Ada Hak Eksklusif Ibu dan Anakilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

KemenPPPA, kata Ratna, juga menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang sedang ditangani Polda Jawa Timur.

Kemen PPPA berharap institusi kepolisian memastikan adanya pendampingan, terutama dari psikolog klinis, untuk memastikan pihak yang dimintai keterangan siap memberikan keterangannya. 

Institusi kepolisian dapat memanfaatkan SDM yang tersedia seperti dari Unit PPA, UPTD PPA, maupun sejumlah lembaga layanan swasta di Jawa Timur dalam menyediakan layanan rujukan lanjutan di tingkat provinsi. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya