Polisi Tersangka Kasus Novel akan Ditahan di Bareskrim 20 Hari Pertama

Salah satu tersangka sempat bilang Novel pengkhianat

Jakarta, IDN Times - Dua anggota Polri yang dijadikan tersangka oleh polisi karena menyiram air keras kepada Novel Baswedan ditahan selama 20 hari pertama di rutan di Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (28/12). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis kemarin. Menurut keterangan dari Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono dua tersangka yang merupakan personel Polri aktif itu ditangkap di daerah Cimanggis, Depok pada Kamis kemarin. 

Kedua tersangka diketahui berinisial RB dan RM. Mereka akhirnya merampungkan pemeriksaan pada hari ini sekitar pukul 14:26 WIB. Argo juga menjelaskan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan, akan dibawa Bareskrim Polri dan mulai hari ini bahwa tersangka telah dilakukan penahanan," kata Argo saat ditemui awak media di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari ini. 

Lalu, apa motif kedua pelaku hingga tega menyiram air keras ke wajah Novel pada 17 April 2017?

1. Polri masih mendalami motif dua pelaku menyiram air keras ke Novel

Polisi Tersangka Kasus Novel akan Ditahan di Bareskrim 20 Hari Pertama(Salah satu tersangka teror air keras ke Novel Baswedan berinisial RB ditahan Polri) IDN Times/Lia Hutasoit

Terkait dengan motif pelaku melakukan penyiraman, Argo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menanyakan hal tersebut, dan akan diungkap pada sidang di pengadilan.

"Polisi itukan bukannya menghakimi tapi membuktikan, makanya hasil dari pada pembuktian tadi akan digunakan di sidang pengadilan," kata Argo. 

Baca Juga: Sebelum Ditahan, Tersangka Penyiram Air Keras Sebut Novel Pengkhianat!

2. Penyidik segera selesaikan kasus air keras yang menimpa Novel

Polisi Tersangka Kasus Novel akan Ditahan di Bareskrim 20 Hari PertamaIDN Times/Margith Juita Damanik

Selain akan ditahan selama 20 hari ke depan, Argo menjelaskan polisi akan melanjutkan penyelidikan terhadap keduanya, sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan. 

"Nanti penyidik akan segera menyelesaikan dari pada kasus ini.

3. Salah satu tersangka sempat meneriakan Novel Baswedan sebagai pengkhianat

Polisi Tersangka Kasus Novel akan Ditahan di Bareskrim 20 Hari PertamaKeropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono 
mengatakan, bahwa tim teknis telah mengamankan pelaku penyiram air keras terhadap Novel. 

"Pelaku dua orang dengan inisial RM dan RB. (latar belakangnya personel) Polri aktif," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12). 

Kedua pelaku telah dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Sabtu. Namun, ketika hendak dimasukan ke dalam mobil, salah seorang tersangka berinisial RB menerikakan dengan lantang bahwa ia tak menyukai Novel. 

"Tolong dicatat, saya gak suka sama Novel karena dia pengkhianat!" kata RB kepada media. 

Baca Juga: Penyerangan Novel Baswedan Anggota Polri Aktif, Kapolri: Saya Prihatin

Topik:

Berita Terkini Lainnya