Polri Harus Utamakan Prinsip HAM Tangani Massa Demo

Minta polisi tidak terprovokasi

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra,  menyoroti aksi demonstrasi yang muncul sebagai respons masyarakat terhadap kondisi negara. Mulai dari civitas akademik, mahasiswa, masyarakat, pekerja freelance, artis, hingga komika. 

Dhahana mengatakan, dalam menjalankan tugas penegakan hukum kepada pengunjuk rasa, Polri harus tetap menjunjung prinsip-prinsip HAM.

"Kita memahami bahwa situasi politik saat ini sangat dinamis dan dapat memicu berbagai aksi massa. Namun dalam kondisi apa pun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum  secara profesional dan berkeadilan dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap  warga negara," kata Dhahana dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: 4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini

1. Minta polisi tidak terprovokasi

Polri Harus Utamakan Prinsip HAM Tangani Massa DemoPolisi aniaya demonstran di Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam suasana politik yang penuh dengan tensi, Dhahana mengingatkan Polri untuk memastikan setiap tindakan hukum yang diambil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Polri juga harus menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa. Dhahana turut memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi yang dapat timbul saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.

Baca Juga: ICW: Polri 5 Kali Beli Gas Air Mata Rp188,9 M sejak Desember 2023

2. Hak kebebasan berpendapat masyarakat

Polri Harus Utamakan Prinsip HAM Tangani Massa DemoMassa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kondisi ini merujuk pada Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 yang berbunyi:

Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia.

Baca Juga: 4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini

3. Penanganan hukum massa demo harus humanis dan proporsional

Polri Harus Utamakan Prinsip HAM Tangani Massa DemoDirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, memberi keterangan pers terkait Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang dihelat di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dhahana mengatakan, penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional dengan mengutamakan dialog dan pendekatan humanis. 

Dia menambahkan, Polri telah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No Pol: 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

"Jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar hak asasi manusia karena setiap tindakan represif yang tidak sesuai prinsip-prinsip HAM hanya akan memperburuk situasi dan mencederai demokrasi yang sedang kita bangun," kata dia.

Dhahana mengatakan, pihaknya akan terus memantau situasi dan memberikan rekomendasi yang diperlukan.

Baca Juga: Kala Putri Cak Imin Ikut Demo, Sebut Kinerja DPR Serampangan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya