Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Rp26 M

Ada dugaan pengadaan tender dan mark up harga

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo, menanggapi gerak Koalisi Sipil yang melaporkan dugaan korupsi pengadaan gas air mata ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadaan tersebut berlangsung pada 2022 dan 2023. Dia mengatakan dalam setiap kegiatan Polri dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Perlu kami informasikan Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku, dan memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri, serta dialokasikan dengan efisien yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tugas fungsi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002," kata dia, Selasa (3/9/2024).

1. Polri terima kritik yang diberikan

Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Rp26 MKaropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Dok. Humas Polri)

Trunoyudo mengatakan, Polri mengapresiasi pengawasan dan kritik dari masyarakat pada Korps Bhayangkara.

"Kami apresiasi wujud peran serta masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan atas kebaikan Polri ke depannya," kata dia.

"Kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi serta kerja sama dengan lembaga KPK selama ini, dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: ICW: Habis Rp188,9 M, Polri Berpotensi Langgar Pembelian Gas Air Mata

2. Dari hasil temuan ICW ada beberapa hal yang didorong ke KPK

Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Rp26 MPerwakilan Koalisi Sipil dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Suryanto, Senin (2/9/2024) di Gedung KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, perwakilan Koalisi Sipil dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Suryanto, menjelaskan setidaknya ada beberapa hal yang harus didorong ke KPK untuk menangani dugaan korupsi pengadaan gas air mata ini.

"Jadi berdasarkan hasil temuan kami setidaknya ada beberapa hal yang perlu kami dorong kepada KPK, karena KPK diberikan kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian," ujar perwakilan Koalisi Sipil dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Suryanto, Senin (2/9/2024).

Baca Juga: ICW: Polri 5 Kali Beli Gas Air Mata Rp188,9 M sejak Desember 2023

3. Ada dugaan pengadaan tender dan mark up harga

Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Rp26 MMassa aksi protes RUU Pilkada ricuh di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Agus menjelaskan, salah satu dasar pelaporan dugaan korupsi ini adalah penggunaan gas air mata oleh aparat dalam aksi massa beberapa waktu terakhir, seperti demo tolak RUU Pilkada. Hal ini membuat mereka prihatin.

"Jadi ini yang menjadi salah satu dasar bagi kami untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata kepada KPK," ujarnya.

Agus mengungkapkan ada dua dugaan korupsi yang dilaporkan terkait dengan pengadaan gas air mata. Pertama, adalah terkait dugaan persekongkolan tender pengadaan yang mengarah pada merek tertentu.

Kedua, terkait dugaan mark up harga. Penggelembungan harga itu diduga dilakukan oleh panitia pengadaan.

"Dugaan indikasi mark upnya ini mencapai sekitar Rp26 miliar," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya