Polisi Tangkap Tersangka yang Peras dan Ancam Ria Ricis

Lakukan pengancaman karena motif ekonomi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya sudah menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman selebgram Ria Ricis. Mantan istri Teuku Ryan itu diduga diancam seseorang yang akan menyebarkan foto dan video pribadinya. Tersangka adalah AP yang ditangkap pada Senin (10/6/2024) pukul 01.20 WIB,

“Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. Dilakukan dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta pada Selasa (11/6/2024).

1. Polisi amankan barang bukti

Polisi Tangkap Tersangka yang Peras dan Ancam Ria RicisDirektur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AP yang melakukan pengancaman pada Ria Ricis, yakni SIM Card dengan dua nomor handphone menggunakan satu unit handphone yang sama. Polisi juga sita tiga akun medsos milik AP atau yang dibuat tersangka AP. 

Nama akun itu mulai dari Instagram dengan nama @mpanlicious, akun X dengan nama @howaboutmessies dan akun TikTok @riyunyun4. Selain itu ada tiga email yang menjadi barang sitaan elektronik polisi.

Baca Juga: Kasus Ria Ricis Naik Tahap Penyidikan, Bukan Diancam Konten Porno 

2. AP dijerat dengan pasal berlapis

Polisi Tangkap Tersangka yang Peras dan Ancam Ria RicisIlustrasi borgol. (IDN Times)

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Dia juga dijerat dengan pasal 30 ayat 2 UU ITE tentang peretasan dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun atau denda dua miliar. Dia kini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

3. Pengancaman karena motif ekonomi

Polisi Tangkap Tersangka yang Peras dan Ancam Ria Ricisilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara ini, polisi mengungkap bahwa AP melakukan pengancaman kepada Ria Ricis atas dasar kebutuhan ekonomi. Dia mengakses dokumen pribadi milik Ria Ricis secara ilegal dan akhirnya digunakan untuk melakukan pengancaman dengan meminta uang Rp300 juta dari Ria Ricis.

“Adapun untuk uang yang diminta tersangka AP terhadap korbannya ini belum sempat diberikan, namun kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban, kemudian diupload di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu IG, maupun Twitter, termasuk TikTok,” kata dia.

Baca Juga: Ria Ricis Diduga Diperas Rp300 Juta,Video Pribadinya Diancam Disebar 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya