Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Kakek Perkosa Anak di Jaktim

Penanganan kasus terkesan lama karena korban masih usia anak

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo buka suara soal lamanya penanganan kasus pemerkosaan anak berinisial NHR (9) oleh kakek penjaga masjid di Jakarta Timur, UH (68).

"Kenapa mungkin ada kesan lama (penanganan kasus), korban usianya masih anak-anak, kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Ada pendampingan sosial, rehabilitasinya, pendampingan psikologis," ujar Dhimas dalam konferensi pers, dilansir Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga: Bejat! Kakek Perkosa Anak 9 Tahun hingga Trauma, Terancam 15 Tahun Bui

1. Klaim tidak ada intimidasi pada orangtua korban

Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Kakek Perkosa Anak di JaktimIlustrasi Kekerasan Seksual pada Anak (Dok.Pribadi/Kristina Jessica)

Dhimas juga mengatakan, tidak ada hal-hal yang membuat orangtua NHR terintimidasi oleh penyidik kepolisian dalam kasus tersebut.

"Berjalannya kasus ini mulai dari pelaporan sampai ditetapkan sebagai tersangka, semuanya sudah sesuai prosedur yang ada," kata dia.

Baca Juga: Hadiri Acara Polri, Prabowo: Paman Saya Polisi Istimewa

2. Imbau identitas korban dirahasiakan

Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Kakek Perkosa Anak di Jaktimilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dhimas lantas mengimbau warga, termasuk pihak sekolah bisa memberi empati kepada korban dengan merahasiakan identitasnya.

"Jadi sekaligus saya mengimbau warga di sekitar termasuk sekolah, kita semua, lebih merasa empati terhadap korban anak. Identitas harus kita rahasiakan. Kami tidak hanya penegakkan hukum, tapi melindungi hak-hak korban," ujar dia.

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani Jadi DPO

3. Korban diiming-imingi uang Rp2 ribu

Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Kakek Perkosa Anak di JaktimPenukaran Uang baru edisi khusus Dirgahayu RI ke-75 di loket kantor BI Perwakilan Sumbar. IDN Times/Andri NH

Polisi juga sudah berhasil meringkus kakek penjaga masjid tersebut. Adapun aksi pemerkosaan ini sudah dilakukan UH kepada korban sebanyak lima kali di sebuah gudang yang ada di rumah pelaku. 

Untuk melakukan aksi bejatnya, korban diimingi uang Rp2 ribu. Dalam kasus ini, polisi menyatakan tidak ada mediasi. 

“Lima kali. Lokasinya di gudang rumah pelaku, iming-iming uang Rp2 ribu,” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Atas perbuatannya, pelaku kemudian dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 81 atau 76B Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ketiduran di Ruang TV, Warga Jaktim Nyaris Jadi Korban Kebakaran

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya