Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Hari Ini

Mario terancam hukuman penjara 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Polisi akan melaksanakan reka adegan atau rekonstruksi terkait kasus penganiayaan anak pengurus GP Anshor, Cristalino David Ozora atau Dandi (17), oleh Mario Dandy Satrio (20) pada hari ini, Kamis (9/3/2023).

"Kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ditahan 7 Hari di LPKS

1. Tempat rekonstruksi belum diketahui

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Hari IniGaris polisi dipasang di sekeliling lokasi kejadian. IDN Times/ istimewa

Dia menjelaskan, rekonstruksi ini juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan.

Namun, dia tak merinci dimana rekonstruksi akan dilakukan, apakah di Polda Metro Jaya atau di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

2. Rekonstruksi untuk lihat kesesuaian keterangan hingga alat bukti

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Hari IniSosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam rekonstruksi ini, polisi akan melihat apakah ada kesesuaian antara beberapa hal seperti gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, hingga keterangan tersangka.

"Apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," kata Hengki.

3. Mario terancam hukuman penjara 12 tahun

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Hari IniPenampilan tersangka kasus penganiayaan berinisial S (19) sebagai teman anak pejabat DJP Jaksel berinisial MDS (20) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Dalam kasus ini, Mario Dandy akhirnya dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c jo 88 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satrio diduga melakukan penganiayaan berat yang direncanakan hingga membuat David koma di rumah sakit.

David sendiri hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Mayapada, Jakarta. Dia  bahkan belum sadarkan diri sepenuhnya akibat penganiayaan yang dialaminya 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Komitmen Usut Kasus Mario Dandy Secara Adil

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya