Polemik Hijab, PPI: Tahun Lalu Tak Ada Surat Pernyataan Paskibraka
Intinya Sih...
- PPI menyatakan bahwa surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024 baru ada tahun ini.
- Irwan Indra, Wasekjen PPI, mengonfirmasi bahwa tahun lalu Paskibraka Nasional tidak diminta mengisi surat pernyataan apalagi dengan dilengkapi materai.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengatakan, surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024 baru ada tahun ini.
“Sepengetahuan saya tidak pernah ada, ini Pak Irwan (Wasekjen PPI) selaku pembina dan tidak pernah ada dibuat pernyataan-pernyataan apa pun,” kata Ketua Umum (Ketum) PPI, Gousta Feriza, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: BPIP Bolehkan Paskibraka Berhijab, Begini Respons PPI
1. Tak ada pernyataan bermaterai tahun lalu
Wasekjen PPI, Irwan Indra, turut membenarkan bahwa tahun lalu Paskibraka Nasional tidak diminta mengisi surat pernyataan apalagi dengan dilengkapi materai.
“Dari yang sekarang pakai materai gitu gak ada,” kata dia.
Baca Juga: LP3HI Gugat Presiden dan Kepala BPIP, Buntut Paskibraka Lepas Jilbab
2. Persyaratan administrasi berkaitan dengan data diri
Editor’s picks
Irwan mengatakan, syarat paling penting bagi calon anggota Paskibraka yang mewakili provinsinya adalah lulus seleksi secara bertahap dan mengisi data diri.
“Paling penting, mereka lolos seleksi. Ini kan bertahap. Dari mulai sekolah, kecamatan, kota, provinsi, sampai ke nasional. Kalau yang persyaratan administrasi berkaitan dengan identitas, kartu keluarga, paspor karena akan ada program yang berkunjung keluar negeri jadi diminta paspornya,” ujar dia.
Baca Juga: PPI Kaji Upaya Hukum Pelarangan Paskibraka Berjilbab oleh BPIP
3. Tampilan surat bermaterai yang diteken Paskibraka
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengatakan, pihaknya tak memaksa anggota Paskibraka berhijab untuk melepas hijabnya saat upacara pengukuhan di IKN.
Pelepasan hijab disebut secara sukarela dilakukan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. Mereka juga disebut sudah meneken surat pernyataan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan BPIP.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024 dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024,” tulis BPIP dalam pernyataannya Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Ini Aturan BPIP soal Pakaian dan Atribut Paskibraka, Tak Ada Hijab