Pihak PT Timah Akui Kenal Harvey Moeis dari Dirkrimsus Polda Babel 

Dia ingat Harvey karena paling tampan

Intinya Sih...

  • Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah Ali Samsuri mengungkap polisi berperan dalam perkenalan dengan Harvey Moeis terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah.
  • Ali dikenalkan ke Harvey oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel).
  • Harvey Moeis dihadapkan pada dakwaan serius atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah Ali Samsuri mengungkap bahwa polisi berperan dalam perkenalan dirinya dengan terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis.

Hal ini terungkap saat Ali menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 untuk tiga terdakwa yakni Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ketiganya adalah pihak PT Refined Bangka Tin atau RBT.

Ali mengungkapkan, dia dikenalkan ke Harvey oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel).

“Perkiraan sekitar Agustus 2018, waktu itu saya ditelepon oleh Kasat Reskrim Belitung Timur, saya juga lupa siapa namanya Beliau," kata Ali saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: Helena Lim Didakwa TPPU dan Tampung Uang Korupsi Timah Harvey Moeis

1. Ingat karena Harvey paling tampan

Pihak PT Timah Akui Kenal Harvey Moeis dari Dirkrimsus Polda Babel Sidang Perdana Harvey Moeis pada Rabu (14/8/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, perkenalan itu diawali dengan ajakan makan siang oleh Dirkrimsus Polda Babel di salah satu rumah makan di Tanjung Tinggi, Kabupaten Bangka Belitung.

Dia mengingat Harvey, karena menurutnya suami artis Sandra Dewi ini yang paling mentereng karena tampan kala pertemuan makan siang itu.

“Waktu saya datang, saya disambut oleh Kasat Reskrim di depan. Terus pas saat ke dalam, ketemu dengan Pak Dirkrimsus dan ada beberapa teman yang lain. Yang saya ingat waktu itu karena memang yang paling tampan Pak Harvey,” ujar Ali.

2. Dimintai tolong soal pertimahan

Pihak PT Timah Akui Kenal Harvey Moeis dari Dirkrimsus Polda Babel Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kala itu, di pertemuan makan siang, Ali dikenalkan dan dimintai tolong oleh Dirkrimsus Polda Babel terkait bantuan persoalan timah dengan pihak RBT. Dia belum tahu apa peran dan posisi Harvey.

“Di situ, pak Ali ini kawan kita semua, akan bekerja sama masalah pertimahan, minta tolong dibantu kata Pak Dirkrimsus,” katanya

3. Ada permintaan teken kontrak salah satunya dengan PT RBT

Pihak PT Timah Akui Kenal Harvey Moeis dari Dirkrimsus Polda Babel Sidang Perdana Harvey Moeis pada Rabu (14/8/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Dia baru tahu siapa Harvey Moeis dan kaitannya dengan PT Timah itu pada November 2018. Saat itu PT Timah memang ada kerja sama dengan Brimob untuk pengawasan kegiatan tambang.

“Saya dengar, Harvey ini bagian dari PT RBT,” ujarnya.

Ali pada akhir 2018 juga mendapat perintah dari Direktur Operasi PT Timah Alwin Akbar untuk menandatangani kontrak kerja sama. Ada dua perusahaan yang harus ditangani, yakni salah satunya anak perusahaan afiliasi PT RBT. 

Dalam kasus ini Harvey Moeis menghadapi dakwaan serius atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Dia dituduh mewakili 27 pemilik smelter swasta dalam pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Akbar, untuk membahas permintaan ekspor bijih timah sebesar lima persen dari kuota ekspor smelter swasta ilegal.

Harvey juga disebut meminta sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk membayar biaya pengamanan sebesar US$500-750 per ton yang diduga dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total nilai mencapai Rp420 miliar. Perusahaan yang terlibat dalam pembayaran ini antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Jaksa mendakwa Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya