Petugas Imigrasi Dibekali Senjata, Menkumham Koordinasi dengan Polri

UU terbaru akomodir pejabat imigrasi dilengkapi senjata api

Intinya Sih...

  • Pejabat imigrasi akan dilengkapi senjata api untuk melindungi diri dalam situasi berisiko bahaya.
  • Aturan penggunaan senjata api baru berada pada tahap awal, menunggu proses pengundangan Peraturan Menteri (Permen).
  • Langkah ini diambil setelah beberapa petugas imigrasi gugur dalam tugas karena tidak dibekali perlindungan saat menghadapi orang asing yang membawa senjata.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan senjata api petugas Imigrasi. Supratman akan berkoordinasi dengan Polri.

Supratman menyebut, senjata api itu hanya digunakan dalam kondisi darurat.

“Oh pasti (koordinasi dengan polisi) Terkait dengan undang-undang darurat penggunaan senjata api,” katanya saat ditemui usai di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

1. Nanti bakal ada aturan turunan lainnya

Petugas Imigrasi Dibekali Senjata, Menkumham Koordinasi dengan PolriDok. Imigrasi Bandara Soetta

Menurut Supratman, peraturan mengenai penggunaan senjata api ini baru berada pada tahap awal, setelah disetujui dalam undang-undang yang telah diparipurnakan. Penggunaan senjata api oleh petugas Imigrasi diperbolehkan untuk melindungi diri saat menghadapi situasi berisiko bahaya.

“Oh nanti itu kan baru tahap awal, di undang-undang boleh. Karena kita soal perlindungan aparat Imigrasi juga kan kalau berhadapan kasus-kasus tertentu, nah itu boleh. Tetapi aturan turunannya nanti akan dijelaskan di PP ataupun yang lain,” kata dia.

Baca Juga: UU Keimigrasian Sah Pejabat Imigrasi Kini Dilengkapi Senjata

2. Akan dituangkan dalam Permen

Petugas Imigrasi Dibekali Senjata, Menkumham Koordinasi dengan PolriDok. Imigrasi Bandara Soetta

Supratman menyatakan, aturan tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen) setelah beleid itu resmi diundangkan. Mengingat undang-undang tersebut baru saja disetujui dan diparipurnakan, langkah selanjutnya adalah menunggu proses pengesahannya. 

“Kita tunggu dulu proses pengundangannya,” katanya.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi Laporkan 7.614 WNA Dicekal

3. UU terbaru akomodasi pejabat imigrasi dilengkapi senjata api

Petugas Imigrasi Dibekali Senjata, Menkumham Koordinasi dengan PolriDirektur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (dok. Humas Imigrasi)

UU Keimigrasian terbaru mengakomodir pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya