Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Masih Harmonisasi

Masih perlu diselaraskan dengan beberapa catatan yang ada

Intinya Sih...

  • Pemerintah mempersiapkan peta jalan perlindungan anak di ranah online
  • Proses peta jalan masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM

Jakarta, IDN Times - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan peta jalan perlindungan anak di ranah online atau daring. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, mengatakan, saat ini proses peta jalan itu masuk ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“(Masih) harmonisasi, kan ada tahapannya. Nah, sekarang masuk ke harmonisasi. Kemarin, kalau gak salah juga sudah ada proses harmonisasi. Jadi kalau sudah harmonisasi, ranahnya udah di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia, usai media talk di Kemen PPPA, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Kemen PPPA dan UN Women Susun Laporan, Dorong Kesetaraan Gender

1. Perlu diselaraskan dengan beberapa catatan yang ada

Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Masih HarmonisasiDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)

Dia mengatakan, seharusnya peta jalan perlindungan anak di ranah daring ini rampung pada tahun 2023. Namun, harus mundur menjadi tahun 2024 karena ada beberapa catatan yang harus diselesaikan pemerintah.

“Targetnya tahun kemarin harusnya selesai. Jadi karena ada beberapa catatan yang perlu diselaraskan, supaya nanti implementasinya bisa aplikabel,” kata Nahar.

Baca Juga: Kemen PPPA Kawal Kasus Kades di Mamuju Bebas dari Dakwaan Pemerkosaan

2. Risiko anak terpapar penyalahgunaan di ranah daring

Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Masih HarmonisasiIlustrasi siswa belajar di sekolah

Melansir Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2023, peta jalan perlindungan anak di ranah daring dibentuk karena perkembangan teknologi informasi.

Hal itu meningkatkan risiko anak terpapar penyalahgunaan di ranah daring. Termasuk eksploitasi, kekerasan, pelecehan, penyalahgunaan, perundungan, adiksi, pelanggaran data pribadi, dan pencurian identitas. 

Baca Juga: Kemen PPPA: Kondisi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Memprihatinkan

3. Berikan panduan kepada kementerian atau lembaga lainnya

Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Masih HarmonisasiIlustrasi orang tua murid.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Melansir ANTARA, peta jalan perlindungan anak di ranah daring disusun untuk memberikan panduan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melindungi anak secara online. 

Rancangan peraturan presiden ini mencakup tiga strategi Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD), termasuk pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Fokus strategi ini melibatkan pengendalian risiko melalui intervensi seperti identifikasi, penyaringan, dan pemutusan akses berdasarkan risiko dan bahaya, serta pengembangan kebijakan tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang ramah anak.

Baca Juga: 1 Juni Hari Perlindungan Anak Sedunia: Ini Sejarah dan Tujuannya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya