Peran Lima Tersangka Baru Kasus PT Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Tim penyidik temukan cukup bukti

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk (TIN) semakin meruncing. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menyatakan telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka baru.

Kelima tersangka tersebut adalah HL yang merupakan Beneficiary Owner PT TIN (BO PT TIN), FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, PN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, SW, BN, dan AS yang masing-masing menjabat sebagai kepala dinas dan plt kepala dinas ESDM provinsi, telah disangka dengan sengaja menerbitkan RKB untuk PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP, meskipun tidak memenuhi syarat.

“Kemudian ketiga tersangka tahu bahwa RKB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jumat malam.

Selain ketiga kepala dinas, tersangka AL dan FL juga terlibat dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah. Keduanya diduga membentuk perusahaan boneka, yaitu CV PPF dan CV SMS untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

Karena perbuatannya, kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Tiga dari 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah Ditahan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya