Pemerintah Dorong Anak Terlibat Bullying di Binus Serpong Bisa Lulus 

Dorong hak pendidikan hingga lulus SMA

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan agar pihak Binus Serpong bisa memenuhi hak anak-anak yang melakukan perundungan atau bully.

Dalam hal ini adalah hak agar mereka bisa lulus dari sekolah meski tengah mengalami proses hukum. KemenPPPA sudah melakukan audiensi dengan pihak Binus Serpong bersama dengan Kemendikbudristek.

“Kami tentunya menghargai apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal penanganan kasus bullying yang terjadi. Namun rasanya perlu perhatian terhadap anak terlapor khususnya dalam hal hak mendapatkan pendidikan hingga mereka lulus SMA. Selain itu, memastikan baik anak terlapor maupun anak korban tidak mendapatkan trauma berkepanjangan juga menjadi prioritas kami,” kata Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani, dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

1. Penanganannya harus tetap mengedepankan kepentingan anak

Pemerintah Dorong Anak Terlibat Bullying di Binus Serpong Bisa Lulus IDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan penyelesaian masalah ini harus dilaksanakan dari berbagai perspektif, termasuk masalah perundungan atau bullying yang terjadi di satuan pendidikan.

“Kami tentunya, mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah terhadap kasus bullying yang menjadi viral di media sosial ini. Namun dalam penanganannya, harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak terlapor. Kita harus tetap memastikan keduanya bisa kembali mendapatkan haknya untuk masa depan mereka, termasuk hak Pendidikan," kata dia.

Baca Juga: Bullying di Binus School, Kemen PPPA: Status Anak Harus Tetap Siswa

2. Proses hukum tetap berjalan namun perlu ada pendampingan

Pemerintah Dorong Anak Terlibat Bullying di Binus Serpong Bisa Lulus Dok. Binus School Serpong

Chatarina mengatakan memberikan perlindungan pada anak dan menyiapkan mereka untuk kembali menata masa depan mereka adalah kewajiban bagi semua pihak. Proses hukum akan tetap berjalan, namun tetap ada pendampingan terkait hak-hak anak korban dan anak pelaku anak terlapor.

Chatarina menambahkan memberikan sanksi dengan mengeluarkan anak dari sekolah bukan satu-satunya cara untuk mencegah bullying kembali terjadi di masa depan. Menurutnya, kondisi anak terlapor juga merupakan korban pada masa lalunya.

Baca Juga: KemenPPPA: Tangani Kasus Bully, Binus Serpong Harus Perhatikan Hak Anak

3. Kemendikbud satu suara agar anak yang terlibat bullying bisa lulus

Pemerintah Dorong Anak Terlibat Bullying di Binus Serpong Bisa Lulus ilustrasi mahasiswa sedang mengakses SIA melihat nilai ujian (pixabay.com/www.rupixen.com)

Penanganan kasus bullying tidak hanya selesai sampai pemberian sanksi, namun memastikan anak korban dan anak terlapor tidak mendapatkan stigma ataupun perundungan untuk ke depannya.

“Saya rasa mereka sudah mendapatkan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Oleh karena itu, kami satu suara untuk memastikan anak terlapor ini tetap mendapatkan hak pendidikan mereka hingga lulus SMA. Banyak dampak yang akan terjadi pada anak saat mereka menjalankan proses hukum," katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya