Pemerintah Belum Setuju Revisi UU MK, Mahfud MD: Masih Keberatan

Masalahnya adalah di masa jabatan Hakim

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah belum setuju soal usulan revisi Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan pemerintah belum melakukan rapat untuk keputusan itu.

"Tentang perubahan RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK yang sekarang menjadi berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar, kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu," kata Mahfud, Senin (4/12/2023).

1. Masalahnya adalah di masa jabatan Hakim

Pemerintah Belum Setuju Revisi UU MK, Mahfud MD: Masih KeberatanMenko Polkam Mahfud MD dalam dialog kebangsaan di Kampus UII, 14 Januari 2020. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

Mahfud menjelaskan alasan pemerintah belum menyetujuinya, salah satunya karena peralihan masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun. Sementara, dalam hal ini pemerintah belum meneken perubahan RUU ini

"Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan. Masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun itu kan aturan peralihannya," kata dia.

Baca Juga: Eks Ketua dan Hakim Prihatin dengan MK Sekarang

2. Agar hakim MK selesaikan masa jabatannya dulu

Pemerintah Belum Setuju Revisi UU MK, Mahfud MD: Masih KeberatanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut dia, pemerintah berharap agar jabatan hakim konstitusi yang ada menyelesaikan dulu masa jabatan mereka sesuai dengan surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

"Itu kan aturan peralihannya isinya bagi mereka yang sudah lebih dari 5 tahun dan jabatannya sedang berjalan, itu bagi kita dikembalikan ke SK pengangkatannya yang pertama, yang berlaku sesuai undang-undang, artinya dihabiskan dulu masa kedua itu," kata dia.

3. Revisi UU MK disebut bisa rugikan hakim MK saat ini

Pemerintah Belum Setuju Revisi UU MK, Mahfud MD: Masih KeberatanMenkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Mahfud menjelaskan revisi UU MK yang diusulkan DPR ini bisa saja merugikan Hakim Konstitusi yang tengah bertugas dan aktif di saat ini.

"Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Itu sehingga kita pada waktu itu. tidak menyetujui," katanya.

Baca Juga: Jaga Marwah Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo Akan Permanenkan MKMK

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya