Pemeran Perempuan Video Syur Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas Perempuan

FA dilaporkan oleh Ketua DPRD PPU

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menerima pengaduan perempuan berinisial FA (25) dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik  yang dilaporkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.

Syahruddin melaporkan FA usai video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022. 

FA sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan pengaduan FA sebagai tersangka adalah untuk memenuhi haknya. Pengaduan FA ke Komnas Perempuan diwakili melalui kuasa hukumnya.

"Maka, dalam konteks ini FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati, dan dipenuhi oleh negara. Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," katanya kepada IDN Times, Rabu (18/1/2023).

1. Pelaku lain dalam perkara video syur ini harus diungkap

Pemeran Perempuan Video Syur Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas PerempuanKomisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Dalam perkara ini, Ami, sapaan karibnya mengatakan bahwa FA disangkakan dengan dijunctokan pasal 55 KUHP. Maka kata dia, pelaku lain dalam perkara video syur ini harus diungkap.

"Maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten," kata dia.

"Pasal 55 KUHP ini tentang kualifikasi pelaku yaitu yang menganjurkan, melakukan, atau turut serta," ujar Ami.

Baca Juga: Ketua DPRD PPU Laporkan Perempuan Diduga Pemeran Video Syur Bersamanya

2. FA ditahan sejak 23 September

Pemeran Perempuan Video Syur Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas PerempuanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

FA disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

 

3. Video syur tersebar dan FA yang dilaporkan

Pemeran Perempuan Video Syur Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas PerempuanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan, perkara ini bermula saat Syahruddin diduga mengajak FA untuk berhubungan seksual di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.

“Bahwa klien kami baru mengenal Terlapor dari seseorang temannya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul lewat keterangan tertulisnya.

Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, Syahruddin mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.

Dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul.

FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke hotel dan meminta FA masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan olehnya.

“Berselang beberapa menit Terlapor masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami-istri,” papar Zainul.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan setelah itu FA langsung meninggalkan lokasi kamar hotel.

“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan Terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” ujar Zainul.

Baca Juga: Presiden Akui 12 Pelanggaran HAM, Komnas Perempuan Tuntut Hak Korban

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya