Pelaku Pelecehan di Klinik Tangerang Ternyata seorang Perawat

Pelaku langgar SOP, hanya punya izin praktik perawat

Intinya Sih...

  • Perawat di klinik Tangerang hanya berizin sebagai perawat, bukan dokter
  • Langgar SOP dengan pemeriksaan lawan jenis tanpa pendamping, kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang
  • Kepolisian tetapkan "H" sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Jakarta, IDN Times - Polisi mengungkap fakta kasus dokter klinik di Larangan, Kota Tangerang yang diduga melakukan pelecehan pada seorang pasien perempuan berusia 19 tahun. Belakangan diketahui pelaku bukanlah dokter tetapi perawat

Tersangka diketahui hanya memiliki izin sebagai perawat, bukan dokter, dan izin kliniknya sudah mati sejak 2022.

"Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Ibu di Sumenep Antar Putri Kandung untuk Diperkosa, KPAI Buka Suara

1. Prosedur medis harusnya dilakukan oleh dokter

Pelaku Pelecehan di Klinik Tangerang Ternyata seorang PerawatIlustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Perawat itu melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan melakukan pemeriksaan terhadap pasien lawan jenis, tanpa pendamping tenaga kesehatan lain yang sesuai jenis kelamin pasien.

Dia melakukan prosedur medis yang seharusnya hanya dilakukan oleh dokter terhadap kaum rentan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang.

"Hari ini kami sudah gelar perkara untuk menetapkan “H” sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata David.

2. Dijerat Pasal 6 Huruf C UU TPKS

Pelaku Pelecehan di Klinik Tangerang Ternyata seorang PerawatIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut bunyi Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 UU TPKS:

Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dan tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

3. Pelaku periksa organ reproduksi korban

Pelaku Pelecehan di Klinik Tangerang Ternyata seorang Perawatilustrasi korban pelecehan (IDN Times/Novaya)

Kepolisian akan memasang garis polisi di klinik itu. Sebelumnya, H diberitakan melecehkan pasiennya yang merupakan seorang perempuan. 

Kejahatan seksual ini terjadi pada saat H sedang memeriksa korban. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap terduga korban.

Berdasarkan laporan satu korban, pelecehan terjadi di klinik daerah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Pelecehan itu terjadi pada saat H memeriksa organ reproduksi korban.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya