Pelajar Ikut Demo RUU Pilkada: Kena Pukul Hingga Diamankan
Intinya Sih...
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawasi aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI.
- Ratusan pelajar turun ke jalan dan menjadi korban kekerasan, dipukul, jatuh, hingga diamankan di dalam Gedung DPR RI.
- Pelajar datang dari arah Gelora Bung Karno (GBK), tol, dan Bendungan Hilir (Benhil) setelah berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lain.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan ketat terhadap aksi tolak RUU Pilkada yang berlangsung sepanjang Kamis (22/8/2024) di depan Gedung DPR RI. Dari temuannya, ada ratusan pelajar turun ke jalan untuk ikut aksi tersebut.
Ironisnya, para pelajar yang turun ke jalan justru menjadi korban kekerasan. Ada yang dipukul, jatuh, hingga diamankan di dalam Gedung DPR RI.
"Ketika penyisiran massa aksi, KPAI menemukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh, serta diamankan di dalam Gedung DPR," kata Komisioner Pengampu kekerasan fisik psikis, anak situasi darurat dan anak disabilitas KPAI, Diyah Puspitarini, Jumat (23/8/2024).
1. Mereka berkoordinasi di grup WA
Diyah menjelaskan pihaknya masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di Rumah Sakit terdekat dari lokasi. Mereka, disebutkan Diyah, turun ke jalan secara berkelompok.
Ratusan pelajar itu datang dari arah Gelora Bung Karno (GBK), tol, dan Bendungan Hilir (Benhil) sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut informasi, para pelajar ini berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lain.
Baca Juga: Demonstrasi RUU Pilkada: Banjir Laporan Kekerasan ke YLBHI
Editor’s picks
2. Korban anak berhak dapat perlindungan
Diyah menjelaskan, dari UU Perlindungan Anak Pasal 60, pelajar yang menjadi korban kerusuhan berhak mendapatkan perlindungan khusus, termasuk proses hukum yang cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
3. Minta anak yang ditangkap tak diperlakukan represif
KPAI mengimbau agar pelajar terluka segera mendapatkan bantuan medis, memastikan anak-anak tidak diperlakukan secara represif, dan mendesak agar yang diamankan di Polda memperoleh hak sesuai dengan Pasal 59A.
"Agar, berbagai pihak mengedukasi anak dan memahamkan serta melindungi di samping tetap memperhatikan partisipasi anak," kata dia.
Baca Juga: KPAI Sebut Ada Pelajar yang Terluka Usai Ikut Demonstrasi di DPR