Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers

Diatur juga soal KGBO

Intinya Sih...

  • Dewan Pers menetapkan peraturan baru untuk melindungi wartawan dari kekerasan seksual.
  • Perusahaan dan organisasi pers bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap wartawan.
  • Pedoman Dewan Pers juga mengidentifikasi perbuatan kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menetapkan peraturan baru untuk melindungi wartawan dari kekerasan seksual. Peraturan ini menyatakan wartawan berhak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan seksual saat menjalankan tugas jurnalistik. 

Perusahaan dan organisasi pers bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap wartawan.

Dalam pedoman ini dijelaskan sejumlah poin, salah satunya definisi operasional. Perusahaan dan organisasi pers untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Wartawan dan pekerja pers mencakup semua individu yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik, termasuk kontrak, magang, freelancer, dan pensiunan. 

"Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tanpa membedakan status karyawan tetap, kontrak, magang, freelancer, telah mengundurkan diri, sedang melamar kerja, atau telah pensiun," tulis pedoman itu, dikutip IDN Times, Jumat (14/6/2024)  

1. Mengatur tentang dukungan pemulihan hingga pendampingan

Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Persilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pedoman ini juga didefinisikan soal pencegahan, yakni yang mencakup upaya menghilangkan faktor penyebab kekerasan seksual. 

Selain itu penanganan melibatkan tindakan perusahaan dalam menerima laporan, mendampingi korban, dan mendukung pemulihan. 

Usai melewati uji publik pada 20 November 2023 dan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers ke-32 pada 29 April 2024, peraturan ini mulai berlaku pada 29 April 2024 dan telah diteken oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

Baca Juga: DKPP Didesak Beri Sanksi Tegas ke Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan

2. Dewan pers atur soal KGBO

Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PersAksi teatrikal wartawan solo saat tolak RUU Penyiaran di Plaza Manahan. (IDN Times/Larasati Rey)

Selain definisi operasional di atas, pedoman Dewan Pers juga mengidentifikasi perbuatan kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sebagaimana dimaksud dalam UU TPKS.

KBGO yang dimaksud meliputi: 

1. Pelanggaran privasi Mengakses dan menyebarkan data pribadi tanpa izin, termasuk doxing.

2. Pengawasan: Memantau aktivitas daring/luring, menggunakan spyware atau GPS tanpa izin, serta stalking.

3. Perusakan reputasi: Membuat dan menyebarkan informasi palsu, mencuri identitas, dan membuat konten yang merusak reputasi.

4. Pelecehan: Pelecehan online, ancaman kekerasan, ujaran kebencian, dan penggunaan gambar tidak senonoh.

5. Ancaman dan kekerasan langsung: Perdagangan manusia, pemerasan seksual, pencurian identitas, dan impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik.

6. Serangan komunitas: Meretas situs, memantau kegiatan komunitas, ancaman kekerasan, dan pengungkapan informasi anonim.

Baca Juga: 5 Tindakan untuk Melindungi Diri dari Doxing, Waspada Kejahatan Siber

3. IDN Times sudah memiliki dan menerapkan SOP serupa

Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PersIlustrasi keputusan (IDN Times/Arief Rahmat)

IDN Times sendiri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja yang telah berlaku sejak 2022.

Bentuk-bentuk pelecehan seksual yang dimaksud mulai dari fisik, verbal atau lisan, pelecehan isyarat atau visual, pelecehan tertulis atau gambar, pelecehan psikologis hingga berbasis gender.

Serta mencakup kekerasan seksual mulai dari bersentuhan atau merekam korban. SOP ini juga memuat upaya pencegahan serta penanganan. Bahkan sanksinya berupa pemutusan hubungan kerja hingga dibawa ke ranah hukum.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya