PBNU Larang Pengurus Kutip Iuran dari Warga untuk Kegiatan Organisasi
Intinya Sih...
- PBNU melarang pengurusnya mengutip uang iuran untuk membiayai kegiatan organisasi.
- Kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak, atau zakat melalui Lazisnu.
- Rapat pleno PBNU juga memutuskan untuk tidak memberikan honor kepada petugas PBNU yang bertugas untuk organisasi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melarang seluruh pengurusnya mengutip uang iuran untuk membiayai kegiatan organisasi. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan jadi salah satu hasil rapat pleno PBNU.
"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi,” kata dia dalam konferensi pers hasil rapat pleno PBNU yang disiarkan daring, Minggu (28/7/2024).
Baca Juga: PBNU Mau Rebut PKB, Cak Imin: PKB Bukan Didirikan Buat NU Pribadi
1. Seluruh kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan
Dia menjelaskan, seluruh kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu).
2. Petugas PBNU tidak diberikan honor saat tugas organisasi
Editor’s picks
Dia mengingatkan agar pengurus tak lagi mengutip iuran untuk kegiatan organisasi. Contohnya membangun gedung kantor atau saat akan mengadakan acara.
Dalam rapat pleno juga diputuskan untuk tak memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas PBNU, yang dikirim bertugas untuk organisasi.
3. Tujuannya meningkatkan kinerja PBNU
Yahya mengungkapkan, seluruh pembiayaan untuk penugasan petugas tersebut ditanggung oleh PBNU.
Jajaran pengurus di daerah dilarang memberikan apapun pada mereka. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PBNU.